
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Waka Polres Majalengka KOMPOL Sumari dan Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka dengan melibatkan 40 personil dengan sasaran dari Operasi Cipkon yakni sajam, miras, handak, narkoba, curas, curat dan curanmor.

Razia pekat kemudian bergeser ke Blue Sky Jatiwangi. Di sini, berhasil mengamankan satu botol miras merk Ice Land, satu botol Royal brewhouse dan satu botol Chivas Regal.
Selain itu, kepolisian mengamankan pula satu botol Contreau, satu botol Captain Morgan dan satu botol Asoka. Miras ini disita dari AD (36), sebagai penanggungjawab Blue Sky Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

"Dalam penindakkan pengelola tempat hiburan dikenakan Tipiring melanggar pasal 6 Perda Kabupaten Majalengka No. 11 tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol," terang Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso juga mengatakan razia ini sebagai upaya Polres Majalengka dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan nyaman. Selain itu sebagai upaya terhindar dari segala bentuk kejahatan yang timbul dari sumber minuman keras.
“Selain mencegah kejahatan di tengah pandemi, kegiatan kami laksanakan untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Majalengka di era New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dengan harapan, penanganan COVID-19 bisa lebih fokus tanpa terganggu gangguan keamanan. Tukas Kapolres Majalengka AKBP Bismo.
(aji.baron )
Post A Comment: