BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

KABUPATEN CIREBON BELUM TERAPKAN SANGSI, BAGI MASYARAKAT YANG BERADA DI TEMPAT UMUM TIDAK PAKAI MASKER


KORAN CIREBON (KABUPATEN CIREBON) - Kabupaten Cirebon belum menerapkan adanya sangsi bagi masyarakat yang tidak memakai masker berada di tempat umum,karena memakai masker adalah salah satu himbauan dari pemerintah dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19.

   Salah satu warga Desa Ciperna Yono di dampingi beberapa warga lainnya menanyakan,Kami membaca Berita di salah satu Medsos yang antara lain isinya adalah,akan diberikan sangsi bagi masyarakat yang sedang berada di tempat umum,apabila tidak memakai masker akan di kenakan sangsi dengan membayar sebesar Rp 100.000.

   Karena Kabupaten Cirebon masuk ke Wilayah Jawa Barat,bahkan informasinya  bantuan Sosial (Bansos) juga salah satunya akan di ganti menjadi Masker dengan bentuk Corak Mega Mendung ciri Khas Cirebon.ungkapnya.

   Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polresta Cirebon melalui Iptu Suheryana Panit Lantas Poksek Gempol menjelaskan,Kami dilapangan hanya membantu saja setiap adanya Kegiatan atau Pelaksanan yang ada kaitannya Covid-19 dan Pengamanan Lalu Lintas,kalau ada Rumor seperti itu kami tidak tahu.

   Karena semua itu diluar kewenangan kami,dan itu semua sudah ada bidangnya yaitu Ketua Gugus Depan yang ada di wilayah.tegasnya.

   Seperti yang di Katakan oleh Kabag Humas Pemda Cirebon Nanan  yang juga sebagai Gugus Depan di Kabupaten Cirebon menerangkan kepada Koran Cirebon On line dan Cetak bahwa,Sampai saat ini kami dari Pemerintah kabupaten Cirebon belum mengatur sangsi yang sebagaimana di maksud,tapi kalaupun akan di terapkan sangsi seperti itu.

   Maka sangsi tersebut harus dituangkan atau di Atur dalam sebuah Regulasi,dan kalau kita berbicara mengenai Wilayah Jawa barat,maka semuanya harus diatur dengan adanya Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur Jawa Barat.jelasnya.

(Firda Asih.Arthur Khan)
Banner

Post A Comment: