KABUPATEN CIREBON BELUM TERAPKAN SANGSI, BAGI MASYARAKAT YANG BERADA DI TEMPAT UMUM TIDAK PAKAI MASKER
KORAN CIREBON (KABUPATEN CIREBON) - Kabupaten Cirebon belum menerapkan adanya sangsi bagi masyarakat yang tidak memakai masker berada di tempat umum,karena memakai masker adalah salah satu himbauan dari pemerintah dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19.
Salah satu warga Desa Ciperna Yono di dampingi beberapa warga lainnya menanyakan,Kami membaca Berita di salah satu Medsos yang antara lain isinya adalah,akan diberikan sangsi bagi masyarakat yang sedang berada di tempat umum,apabila tidak memakai masker akan di kenakan sangsi dengan membayar sebesar Rp 100.000.
Karena Kabupaten Cirebon masuk ke Wilayah Jawa Barat,bahkan informasinya bantuan Sosial (Bansos) juga salah satunya akan di ganti menjadi Masker dengan bentuk Corak Mega Mendung ciri Khas Cirebon.ungkapnya.
Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polresta Cirebon melalui Iptu Suheryana Panit Lantas Poksek Gempol menjelaskan,Kami dilapangan hanya membantu saja setiap adanya Kegiatan atau Pelaksanan yang ada kaitannya Covid-19 dan Pengamanan Lalu Lintas,kalau ada Rumor seperti itu kami tidak tahu.
Karena semua itu diluar kewenangan kami,dan itu semua sudah ada bidangnya yaitu Ketua Gugus Depan yang ada di wilayah.tegasnya.
Seperti yang di Katakan oleh Kabag Humas Pemda Cirebon Nanan yang juga sebagai Gugus Depan di Kabupaten Cirebon menerangkan kepada Koran Cirebon On line dan Cetak bahwa,Sampai saat ini kami dari Pemerintah kabupaten Cirebon belum mengatur sangsi yang sebagaimana di maksud,tapi kalaupun akan di terapkan sangsi seperti itu.
Maka sangsi tersebut harus dituangkan atau di Atur dalam sebuah Regulasi,dan kalau kita berbicara mengenai Wilayah Jawa barat,maka semuanya harus diatur dengan adanya Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur Jawa Barat.jelasnya.
(Firda Asih.Arthur Khan)
Post A Comment: