BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

GNPK-RI Desak Kajari Bangil SegeraTuntaskan Kasus Masker Covid-19

KORAN CIREBON (PASURUAN) - Diduga Kuat lambatnya proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada  pengadaan masker Covid-19, mendapat kritikan tajam dari berbagai element civil society di Pasuruan.

   Karena diduga adanya pembungkaman dan pengkondisian dalam kasus masker semakin menyeruak sehingga membuat emosi publik, terlebih dalam kasus yang berhubungan dengan anggaran pandemi covid-19 dimana masyarakat dari semua aspek terpukul secara ekonomi.

   Maka Teriakan keras disuarakan oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pasuruan,dalam konsolidasi internalnya mereka menyebut bahwa ada gerakan penyelesaian kasus hukum diluar dari frame penegakan hukum

   "Kami melihat kinerja aparat hukum seperti masuk angin. Padahal bukti-bukti jelas serta unsur pidana terpenuhi dalam kasus ini" Jelas GNPK-RI dalam releasnya.

   GNPK-RI juga menyebutkan bahwa keprihatinannya kepada kinerja Kejaksaan. Hal ini disebut karena Kejaksaan dalam konteks kasus korupsi masker ini kalah progress,dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan.

   "Dalam konsideran putusan BK jelas disebutkan ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus masker. Yaitu satu, perbuatan melawan hukum. Dua, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana. dan ketiga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi" Tegas dalam releasnya.

   Untuk itu demi tegaknya marwah penegak hukum dan demi penegakan hukum GNPK-RI,yang meminta kejaksaan untuk segera melakukan proses penuntasan kasus ini.

   "Semua pihak kita harapkan untuk serius mengawal kasus ini,tapi Jangan bicara nilai dan kerugian negara tapi bicaralah bahwa ini adalah kasus penyalahgunaan anggaran Covid19.

   Rasa kemanusiaan ditengah krisis menjadi pelecut bagi masyarakat pasuruan agar kasus ini secepatnya tuntas" Pungkas GNPK-RI dalam releasenya.

   Sementara itu merujuk pada konsideran putusan BK maka setidaknya ada dua pasal yang dapat disangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor.

   Publik pasuruan kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negri bangil untuk serius melakukan penegakan hukum.

   Jika dalam satu minggu ini tidak ada progres dari kejaksaan, maka GNPK-RI bersama civil society akan menggelar aksi dalam skala yang besar.

(Agung Santoso.Asih Mintarsih)
Banner

Post A Comment: