BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Audiensi Buruh Soal UMSK dan Bansos Di Terima Wabub JABAR

KORAN CIREBON (KOTA BANDUNG) -  Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum telah  menerima audiensi serikat buruh di Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung,pada Selasa (30/6/20).

   Dalam audiensi itu, Kang Uu menjawab aspirasi yang disampaikan dari berbagai serikat buruh antara lain Aliansi Buruh Jabar, Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Konfederasi KASBI, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

   Bahkan Aspirasi buruh utamanya yakni, menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera meneken Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

   Kang Uu saat itu menjelaskan, setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada 11 Juni lalu, landasan hukum terkait UMSK hingga kini terus diproses.

    Dirinya juga menampik dugaan buruh soal pengaruh pergantian Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

   "Saat ini kami sedang menelaah dan me-review satu demi satu karena masih ada kelemahan, adabya perganti Kadis tidak mengganggu (proses), tidak ada alasan menunda.

   Justru ketika rotasi-mutasi, pesan kami kepada Kadis adalah meneruskan program sebelumnya,dan mempercepat kinerja," ucap Kang Uu.

   Selain itu, Kang Uu menjawab aspirasi untuk mempertegas perlindungan kepada buruh yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19, serta dari ketidak adilan pesangon ketika PHK.

   "Jika ada aduan, sebut (nama) perusahaannya sehingga bisa kami panggil jika mereka memang melanggar Undang-Undang. Kalau belum ada kesepakatan dan kesepahaman, bisa audiensi sendiri antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat buruh," kata Kang Uu.

   Soal bantuan sosial (bansos) dan perlindungan kesehatan bagi buruh, Kang Uu menjelaskan bahwa, Setiap warga Jabar yang menjadi miskin baru (misbar) akibat pandemi COVID-19 berhak menerima bansos provinsi.

   Dirinya pun menegaskan, bansos provinsi merupakan pelengkap dalam Sembilan Pintu Bantuan, sehingga tidak boleh ada warga yang dobel menerima bantuan.

   Sembilan pintu bantuan dari pemerintah itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, bansos presiden di Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), Dana Desa, bansos tunai Kementerian Sosial, bansos kabupaten/kota, bansos provinsi, serta Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu).

"Karena tidak ada pengkhususan judul kepada kelompok tertentu dan tidak ada judul khusus, kalau memang misbar, dapat haknya. Jadi bansos sudah termasuk untuk buruh, asal jangan sampai data dobel," tutur Kang Uu.

"Yang sudah dapat Kartu PKH, Kartu Sembako, dan lainnya, tidak dapat bansos provinsi. Jadi bansos provinsi sebagai pelengkap. Jika memang belum terdaftar oleh RT/RW, sampaikan lewat (aplikasi) Pikobar," tambahnya.

Terakhir, Kang Uu meminta serikat buruh di Jabar untuk terus menjaga komunikasi dengan Disnakertrans Jabar. Sementara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar segera memanggil Apindo untuk beraudiensi.

"Kami juga akan lakukan audiensi dengan Apindo, kami ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-bapak (serikat buruh) hari ini.

Apa yang diharapkan, membuat kami lebih cepat mengerjakan apa yang memang sebetulnya sedang dilaksanakan," ucap Kang Uu.

"Pemprov terbuka menerima aspirasi dan masukan karena yang merasakan (masalah buruh) memang buruh itu sendiri, dengan komunikasi, ini menjadi masukan bagi kami, tutupnya.

Dalam agenda audiensi bersama serikat buruh di Jabar, Pemda Provinsi Jabar turut memberikan bantuan 5.000 masker. Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Kang Uu dengan didampingi Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi.

(Asmari.Asih Mintarsih)
Banner

Post A Comment: