Indramayu (Koran Cirebon) - Menindaklanjuti agenda persidangan pada hari senin 22 juni 2020 di Pengadilan Negeri Indramayu, tentang penyampaian atau pembacaan keberatan terdakwa dan atau para Penasihat Hukum.
Terdakwa Asep atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan terdakwa Darsan alias Asep Bin Alm Sukarjo perantau asal Ciamis yang sukses menjadi Mafia Miras di Indramayu dan penyuplai donatur utk mister X di lingkungan Indramayu ini, dalam persidangan kemarin Majelis Hakim menolak dengan tegas semua keberatan Terdakwa yang dibacakan persidangan tersebut.
Majelis memberikan putusan Sela kepada Terdakwa Asep. Nah untuk para pembaca mungkin bertanya apa itu putusan Sela, dalam tulisan ini kami berhasil mewawancarai Praktisi Hukum CH.TANJUNG,SH.MH. yang getol menyikapi kasus Miras ini sejak awal penangkapan hingga proses berjalan ini masih setia mengikuti jalannya persidangan dengan tuntas.
Putusan menurut para Ahli Hukum adalah: Putusan Sela (Interim Meascure), adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, sebelum Hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata, dan putusan Sela juga di jatuhkan karena adanya Eksepsi atau bantahan dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Sehingga dengan demikian,putusan Sela dapat di simpulkan bahwa suatu putusan Sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana.
Lebih detailnya dalam penjelasan pasal 154 (1) KUHP menjelaskan sbb: Dalam hal Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus di batalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya.
Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan,selanjutnya hubungan dengan upaya hukum lainnya adalah kedudukan putusan Sela berada pada Pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah di wilayah Pengadilan Negeri Indramayu sebagai tempat memeriksa dan mengadili perkara tersebut hingga selesai putusan nanti.
Sedangkan apabila seseorang telah menjadi Terpidana, maka yang dapat dilakukan untuknya adalah mengajukan keberatan melalui upaya hukum lainnya yang di atur dalam KUHAP.
Selanjutnya, apabila Hakim menyatakan Suatu Putusan Sela yang pada pokoknya menyatakan, menerima keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, atau salah satu materi mengenai pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapt di terima atau surat dakwaan harus di batalkan.
Maka dakwaan tersebut tidak akan di periksa lebih lanjut lagi,tapi sebaliknya apabila Hakim menyatakan, menolak keberatan terdakwa atau Penasihat Hukumnya atas salah satu materi dimaksud diatas, maka Dakwaan tersebut harus dilanjutkan pada pokok perkara kasus tersebut.
"Nah dalam hal Terdakwa Asep seperti itu Eksepsinya di tolak oleh Majelis Hakim, maka Hakim berwenang melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda saksi-saksi.
Masih menurut Praktisi Hukum CH.TANJUNG,SH.MH. berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa agar memberikan efek jera bukan saja kepada Terdakwa Asep.
Ini adalah juga untuk pembelajaran bagi para pengedar Miras di Indramayu lainnya, memang menurut rumor kenapa seorang Asep bisa aman dalam sekian tahun bisnisnya baru tertangkap hukum.
Karena Terdakwa Asep rajin memberikan upeti kepada beberapa oknum aparat dan tokoh politik yang seringkali meminta uang kepada Terdakwa Asep dengan dalih uang keamanan dan wilayah, jika memang Terdakwa Asep sering memberikan upeti misalnya kepada para tokoh dan aparat di Indramayu begitu miris kelihatannya.
Dan semoga saja Hakim berhadil menguak tabir dan jaringan bisnis Haram Miras ini,dan tidak ada Dusta diantara kita para penegak Hukum lainnya,"Pungkasnya.
(Parto).
Koran Cirebon Group
Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA
Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS
Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA
SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014
SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014
Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda
Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin
Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)
Pemimpin Umum : Darma Kusuma
Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih
Pemimpin RedaksI : Muhadi
Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi
Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating
Redaktur : Agus Budiman
Editor : Nurrudin
Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada
Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi
Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo
Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa
Pemasaran : Renaldo Ernowo SE
Layout : Jegrog
Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase
Kaperwil Jateng :
Korwil : Nurzaman
Korwil Lampung :
Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .
KABIRO KORAN CIREBON
Kota Cirebon : Piem Apriyanto
Kabupaten Cirebon : Reynaldi
Cirebon Timur : Dasuki
Cirebon Barat : Diding .
Indramayu : Agus Suherman
Kuningan :
Majalengka : Dede Sukmara,
Bali : Neti herawati SE
Garut : Beni Nugraha AMD.KD
Lampung Utara : Yusniaty / Okti
Tegal :
Brebes :
WARTAWAN KORAN CIREBON
Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian
Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman
Subang :Arthur
Majalengka : .
Indramayu :
Jabodetabek : Hendra, Martin LS
Jawa Tengah :
Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono
Bandung : Jamaludin
Cimahi :
Bekasi : Siti Sarah
Bengkulu :
No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1
Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :
Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon
Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817
Percetakan : CV. Angkasa & Brother
Isi di luar tanggung jawab percetakan
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com
koranecirebon@gmail.com
Iklan dan Pemasaran :
BOX REDAKSI
Koran Cirebon Group
Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA
Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS
Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA
SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014
SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014
Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda
Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin
Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)
Pemimpin Umum : Darma Kusuma
Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih
Pemimpin RedaksI : Muhadi
Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi
Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating
Redaktur : Agus Budiman
Editor : Nurrudin
Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada
Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi
Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo
Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa
Pemasaran : Renaldo Ernowo SE
Layout : Jegrog
Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase
Kaperwil Jateng :
Korwil : Nurzaman
Korwil Lampung :
Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .
KABIRO KORAN CIREBON
Kota Cirebon : Piem Apriyanto
Kabupaten Cirebon : Reynaldi
Cirebon Timur : Dasuki
Cirebon Utara : Supriyadi
Cirebon Barat : Diding .
Indramayu : Agus Suherman
Kuningan :
Majalengka : Dede Sukmara,
Cimahi :
Bali : Neti herawati SE
Subang : Gusman
Garut : Beni Nugraha AMD.KD
Bengkulu : Desmi Herawati
Lampung Utara : Yusniaty / Okti
Tegal :
Brebes :
WARTAWAN KORAN CIREBON
Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian
Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman
Subang :Arthur
Kuningan :
Majalengka : .
Indramayu :
Jabodetabek : Hendra, Martin LS
Jawa Tengah :
Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono
Jakarta : Fitri Herliani
Bandung : Jamaludin
Cimahi :
Bekasi : Siti Sarah
Bengkulu :
Cianjur : Moh. Arfin Yusuf
No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1
Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :
Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon
Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817
Percetakan : CV. Angkasa & Brother
Isi di luar tanggung jawab percetakan
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com
koranecirebon@gmail.com
Iklan dan Pemasaran :
Click here to load more...
Post A Comment: