BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

AKSI TOLAK PHK SEPIHAK JILID II

Koran Cirebon (kabupaten Cirebon) - Di masa pandemi Corona virus diseases (COVID-19) banyak kaum buruh yang menjadi korban. Sama halnya saat banyak perusahaan yang dengan alasan pandemi COVID-19 melakukan tindakan atau kebijakan - kebijakan yang sangat merugikan kaum pekerja atau buruh.

   Sebagai contoh tindakan perusahaan yang menjadikan alasan COVID-19 adalah pemutusan Hubungan kerja (PHK).

   Padahal sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Nomer 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah berupaya dengan segala usaha agar jangan terjadi pemutusan Hubungan kerja.
Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 ini PHK akan memukul kaum pekerja atau buruh.

   Oleh karena itu kami KONSULAT CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA CIREBON RAYA

   Kembali melakukan aksi pada hari Kamis 9 Juli 2020 bergerak melakukan Aksi Damai jilid II dalam upaya mencegah adanya pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pengusaha di PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON terhadap seluruh karyawannya.

Adapun tuntutan kami adalah:
1. Tolak pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON Dan pekerjaan kembali seluruh pekerja PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON

Sesuai aturan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 151 ayat 1 yang menyatakan pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan Hubungan kerja PHK. Dalam pasal 152 ayat 1 juga diatur bahwa pemutusan Hubungan kerja harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Artinya pengusaha sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja harus melakukan permohonan penetapan PHK secara tertulis kepada ke lembaga penyelesaian hubungan industrial disertai alasan yang menjadi alasan.pemutusan Hubungan kerja dengan alasan pandemi COVID-19 yang menyebabkan tidak adanya order bagi perusahaan harus dibuktikan oleh perusahaan dan harus melalui aturan yang berlaku.

2. Tolak penutupan perusahaan PT. TATA KARYA RUBBERINDO

Penutupan perusahaan harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas perusahaan harus membuktikan alasannya menutup perusahaan. Apalagi penutupan perusahaan dilakukan secara mendadak dan di hari dimana proses masih berjalan seperti biasa. Tidak adanya informasi maupun pembicaraan sebelumnya kepada PUK  SPAMK FSPMI PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON maupun pekerja non serikat pekerja. Penutupan perusahaan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Nomer 13 Tahun 2003 pasal 146 sampai 149. Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan tentang penutupan perusahaan.perusahaan apabila akan melakukan penutupan perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh, serikat pekerja/ buruh serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya tujuh hari kerja sebelum melakukan penutupan perusahaan dilaksanakan. Sebelum penutupan perusahaan dilakukan harus dirundingkan terlebih dahulu dengan pekerja/ buruh, serikat pekerja buruh dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka penutupan perusahaan tidak boleh dilakukan. Penutupan perusahaan tidak boleh dilakukan apabila sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan atau serikat pekerja buruh.

   Kami dari Konsulat Cabang FSPMI Cirebon. Raya meminta kepada seluruh buruh dan masyarakat untuk mendukung aksi kami. Aksi damai kami hanya agar kebenaran dan keadilan dalam terjadi pada sistem ketenagakerjaan di Cirebon.

(Sudi Aji .Suwandi)
Banner

Post A Comment: