Sebagai contoh tindakan perusahaan yang menjadikan alasan COVID-19 adalah pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Padahal sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Nomer 13 Tahun 2003 Pasal 151 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah berupaya dengan segala usaha agar jangan terjadi pemutusan Hubungan kerja.
Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 ini PHK akan memukul kaum pekerja atau buruh.

Kembali melakukan aksi pada hari Kamis 9 Juli 2020 bergerak melakukan Aksi Damai jilid II dalam upaya mencegah adanya pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan pengusaha di PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON terhadap seluruh karyawannya.
Adapun tuntutan kami adalah:
1. Tolak pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada seluruh karyawan PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON Dan pekerjaan kembali seluruh pekerja PT. TATA KARYA RUBBERINDO CIREBON

2. Tolak penutupan perusahaan PT. TATA KARYA RUBBERINDO

Kami dari Konsulat Cabang FSPMI Cirebon. Raya meminta kepada seluruh buruh dan masyarakat untuk mendukung aksi kami. Aksi damai kami hanya agar kebenaran dan keadilan dalam terjadi pada sistem ketenagakerjaan di Cirebon.
(Sudi Aji .Suwandi)
Post A Comment: