
Dikatakan Ketua DPP LSM Kompak Sudarto bersama anggota. pihaknya menginginkan adanya penegakan hukum sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku. Dikarenakan pembangunan E-Warung tersebut, tidak memilikii ijin. Maka kami minta dihentikan demi ketentraman dan keamanan bersama dalam penegakan aturan perda serta undang undang di Negara Indonesia. ” Memang benar, pembangunan yang dilaksanakan ini, tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait E – Warung di Desa Mertapada wetan.” kepada wartawan, Rabu (23/06/2020). Lebih lanjut Kata Darto, dirinya menyayangkan dibangunnya E-Warung tanpa mengajukan IMB terlebih dahulu. Jika menurut peraturan, seharusnya pihak Desa ataupun yang membangun E-Warung mengajukan IMB sebelum melakukan pembangunan,” Tandas Darto Ketua DPP LSM Kompak kepa
Sementara itu, Kuwu Desa Mertapada Wetan Sumarsono, menjelaskan bahwa dibangunnya E – Warung itu keinginan warga untuk menyewa tanah. Dan pihaknya telah merekomendasikan dalam pembangunan E – Warung tersebut harus ditempuh sesuai dengan aturan dan undang yang berlaku. Terangnya.
Menurut Mantri Polisi (MP) Satpol PP Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Herry Soemardjono, pihaknya hanya berhak memberikan himbauan saja kepada Kuwu Mertapada Wetan dengan tembusan Satpol PP Kabupaten Cirebon atas permasalahan E -Warung. “Karena yang melakukan eksekusi yakni Satpol PP Kabupaten Cirebon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda), kami sifatnya hanya memberikan himbauan,” ujarnya.
Sedangkan Kabid Satpol PP kabupaten Cirebon, Iwan S. mengatakan, jika desa atau siapapun yang ingin mendirikan bangunan, sebelum bangunan itu didirikan harus mengajukan IMB. ” Kami akan melakukan pemberhentian, terkait penertiban bangunan E-Warung yang tidak ber IMB, ini kewewenangnya.
( red )
Post A Comment: