BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PT YAMAKAWA RATTAN INDUSTRI PHK KARYAWAN SEPIHAK

KORAN CIREBON (Kabupaten Cirebon) - Terdengar Teriakan atau Gaung perlawanan terhadap ketidak adilan kayawan PT Yamakawa rattan industry yang di PHK sepihak, dari terus berkumandang.kali ini puluhan karyawan tersebut melakukan audiensi dengan pihak kecamatan plumbon kabupaten Cirebon.kamis (18/6/2020).

   Dalam kegiatan itu hadir camat plumbon,kapolsek depok,perwakilan pihak perusahaan PT Yamakawa,LSM GRIB kabupaten Cirebon dan puluhan karyawan yang di PHK, serta mendapatkan pengawalan anggota kepolisian posek depok dan koramil plumbon.

   Untung selaku perwakilan PT Yamakawa usai kegiatan mengatakan,pertemuan dengan karyawan tersebut sudah beberapa kali di hadirinya hadiri,dan diakuinya setiap pertemuan dirinya selalu laporkan kepada pimpinan perusahaan namun menurutnya jawaban perusahaan sampai saat ini masih sama.

   "Sebelum pertemuan ini kami juga sudah ada pertemuan dengan pihak karyawan ini,dan terkait tuntutan satu kali perusahaan belum memberikan jawaban jawabanya masih sama seperti yang awal."jelasnya.kepada awak media.

   Sementara itu sekjen LSM GRIB kabupaten Cirebon,Amal Sumbhan,pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat plumbon terutama para karyawan PT Yamakawa yang terkena PHK.di katakanya bahwa perusahan tersebut jelas-jelas melanggar regulasi perundang-undangan ketanagakerjaan dengan mem PHK tanpa pesangon.

   "Sebenarnya saya sudah tau sebelum bahwa camat tidak dapat berbuat apa-apa karena regulasinya ada di bupati kabupaten Cirebon.seharusnya bupati jangan diam saja dengan adanya dampak covid ini.bupati seolah-olah membiarkan ada warganya yang terdampak covid ini yaitu di PHK tanpa di berikan pesangon.seharusnya regulasinya ada di UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 102 bahwa bupati melalui disnakernya bisa menindak perusahaan namun ini tidak dilakukan oleh bupati."jelasnya.

   Dirinya juga menegaskan,pihaknya sudah 2 kali  melayangkan surat kepada bupati namun sampai saat ini diakuinya belum ada jawaban.pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan DPRD kabupaten Cirebon melalui komisi IV namun tetap saja belum mendapatkan jawaban yang kongkrit dari DPRD kabupaten Cirebon.

   "Kami sudah melayangkan surat kebupati dan sampai saat ini belum di tanggapi oleh bupati,dan ini sebenarnya persiden buruk bagi nasib pekerja kabupaten cirebon.masih untung ada LSM atau ormas yang ikut memperjuangkan kalau tidak ada yang memerjuangkan semuanya tidak peduli.kita juga sudah melakukan audiensi dengan DPRD kabupaten Cirebon lewak komisi IV hasilnyapun belum ada ultimatum.kemarin komisi IV ngomong akan melakukan tindakan persuasif ketika perusahaan melanggar akan menutup,saya rasa itu omong besar saja."tegasnya.

   Amal juga menambahkan,dirinya akan melayangkan surat kembali kepada bupati Cirebon untuk yang ke tiga kalinya,dan apabila bupati tidak ada respon maka menurutnya bahwa bupati tidak sayang rakyatnya dan hanya sayang kepada kapitalis saja.ditambahkan juga bahwa banyak perusahaan yang mem PHK karyawan nya namum menurutnya semua sudah menaati regulasi yang ada.

   "Kenapa Yamakawa bergejolak,karena perusahaan ini melanggar tidak memberikan pesangon.nah ini sebagai catatan saya tunggu gerakan bupati cirebon yang peduli tentang pekerja yang terdampak covid 19 ini.jadi kami minta bupati segera melakukan tindakan nyata kepada perusahaan.kami akan terus akan melakukan perlawanan baik secara litigasi maupun non litigasi sampai tuntutan teman-teman ini terpenuhi. walaupun dengan setandar yang ketat karena covid ini masih berlangsung jadi kami juga harus menaati aturan yang berlaku."pungkasnya.

(Sudi Aji.Suwandi)
Banner

Post A Comment: