Penyerahan Santunan tersebut merupakan tindak lanjut/realisasi, dari upaya Survey Jemput Bola, yang dilakukan oleh Petugas Mobile Service (KPJR) Tk.II Garut, Fahrul Fahrozi, pasca kecelakaan (23/06/2020) dalam memverifikasi kasus kecelakaan dan keabsahan ahli waris korban.
Muhammad Fikri Ramadhan (19) anak kedua korban, mewakili empat saudara kandungnya tampak berkaca-kaca menerima Buku Tabungan yang diserahkan oleh Penanggung jawab KPJR Tk.II Garut, Imam Cahyono, SH, dimana di dalamnya telah ditransfer Dana Santunan Kematian atas nama korban sebesar Lima puluh juta rupiah (Rp.50.000.000,-)
Imam Cahyono mengatakan bahwa besaran nilai santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 Tentang "Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan"

Dalam kesempatan tersebut, Imam juga menyampaikan belasungkawa atas nama Perusahaan sekaligus mendo'akan semoga almarhum Husnul Khotimah dan keluarga ditinggalkan diberikan ketabahan, seraya berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kelangsungan hidup kelima anak kandung korban (ahli waris), Tuturnya.
Sedangkan Pihak Keluarga korban melalui Kepala desa Cibatu Dadang Sulaeman dengan sebutan (Dadang Ori) menyampaikan ucapan terima kasih yg tak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesian santunan, utamanya kepada PT. Jasa Raharja cq. KPJR Tk. II Garut yang telah responsif dan cepat dalam merealisasikan penyerahan santunan, Ujarnya.
Anak pertama dari Almarhum Dedi Djuhana, Kevin Aldi Apriyannto mengucapkan trimaksih kepada pihak PT. Jasa Raharja yang telah memberi santunan untuk adik-adinya sehingga akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya, Pungkasnya.
(Beni.Asih Mintarsih)
Post A Comment: