
Dalam survey ahli waris Almarhum Dedi Djuhana (53) Bin Emuch Muhtar kerumah duka ketempat di Kampung Pasir Junti Rt.04/ Rw. 09. No. 16. Dusun III Desa Cibatu Kecamatan Cibatu, Selasa 23/06/2020.
Kedatangan petugas Jasa Raharja menjelaskan kepada kelurga korban (ahli waris) tentang hak santunan kematian atas kejadian kecelakan korban pejalan kaki yang tertemper Kereta Api (KA), berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu menyampaikan ikut belasungkawa, dan juga sekaligus melakukan verifikasi data kependudukan korban dan ahli waris untuk pengajuan santunan kematian atas korban, Ucap Fahrul Fahrozi.
Penangung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tk. II Garut Imam Cahyono, SH. Menjelaskan ; Laporan kecelakan Almarhum Dedi tercantum dalam surat keterangan Kepolisian Khusus (Polsus) Kereta Api daerah oprasi 2 Bandung yang telah ditanda tangani oleh Deni Sukirman (a.n. Senior Manageer Pengamanan SPV, PAM, dan OPKA).
Laporan Kecelakaan Nomor : 01/SK/K/01/VI/2020/POLSUS.
Hari selasa, 23 Juni 2020, lokasi Petak jalan Cibatu-Karangsari Km 212+3. Telah terjadi peristiwa Tertemper KA.

Kesimpulan/ pendapat Korban meninggal dunia. Pemeriksaan dilakukan petugas PT KAI Daop 2 Bandung. Penyelesaian korban ditangani oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Puskesmas Cibatu.

Menurut H. Enan Almarhum diperkirakan meninggal Pukul 07.30. WIB waktu Kereta Api lewat seperti biasanya, dan Almarhum telah dimakamkam di TPU Sindang Kasih pada pukul 12.30 WIB.
Dalam kesempatan ini kami ucapkan trimaksih kepada semua pihak; baik PT. KAI, Pemerintah Desa Cibatu, Musfika Kecamtan Cibatu, dan pihak Jasa Raharja yang telah turut serta membatu Almarhum, Pungkasnya.
(Beni.Asih Mintarsih)
Post A Comment: