
Karena Perpanjangan pelaksanaan belajar di rumah,adalah sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Menurut Wali Kota Cirebon Drs. H. Nasrudin Azis SH. Diperpanjangnya waktu belajar di rumah bagi anak sekolah sudah tercantum pada surat edaran Wali Kota Cirebon No 443/Disdik,Tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.
Dan “Memperhatikan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan termasuk kondisi yang tengah terjadi saat ini, maka masa belajar anak sekolah di rumah diperpanjang,” Jelas Wali Kota Cirebon. Senin, 01 Juni 2020.
Sambungnya, perpanjangan itu dilakukan mulai 20 Mei 2020 hingga diterbitkannya kembali surat edaran lebih lanjut sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Bahkan, Azis meminta kepada para guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi/karyawan serta siswa untuk benar-benar melakukan aktivitas dari rumah masing-masing.
Karena “Saya meminta kepada satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat terdidik, untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Harapannya semua lapisan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebersihan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting serta jangan lupa untuk selalu menjaga jarak, dan memakai masker dan sesering mungkin Cuci tangan” Tandas Wali kota Cirebon H. Nasrudin Azis.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, S.Pd., M.Pd., menjelaskan, Satuan pendidikan masih memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan publik, seperti legaliasi ijazah dan lainnya.
Bahkan, “Kepala sekolah bisa melakukan pengaturan piket secara proporsional,” ungkap Irawan.
Diapun menjelaskan, Paling banyak 30 persen dari guru, tenaga kependidikan dan karyawan, diutamakan untuk memberikan pelayanan publik. Hal serupa juga petugas kebersihan dan petugas keamanan. Pungkasnya.
( Nando.Prayoga )
Post A Comment: