BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dukungan DPRD Terkait Penerbitan SK Penetapan Upah Minimum Kota Cirebon Tahun 2020

KORAN CIREBON (KOTA CIREBON) - DPRD Kota Cirebon telah menerima audiensi Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya,yang bertempat di Griya Sawala gedung DPRD, Jumat (29/11).

   Dalam acara tersebut  yang Hadir dalam audiensi Anggota DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti dan Hj Neneng Sri Daiyah SE. Hadir pula Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon,Agus Sukmanjaya SSos.

   Saat itu Moh Machbub SKom mengatakan, Audiensi ini untuk menyikapi sikap Gubernur Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum untuk Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

   Pihaknya menganggap surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur  tidak memiliki kekuatan hukum, dan perusahaan tidak akan dikenakan sanksi bila mengabaikan imbauan tersebut.

   “Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuat surat keputusan menjadi acuan, bukan surat edaran,” ujarnya.

   Selain itu, mendesak Bupati, walikota, dan DPRD untuk melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat, agar membuat surat keputusan.

   Anggota DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti mengatakan, DPRD Kota Cirebon menerima hasil audiensi, untuk disampaikan ke gubernur melalui Pemerintah Kota Cirebon.

   Lalu “Hasil audiensi dari teman-teman FSPMI ini akan kami sampaikan ke gubernur.,Semoga mendapatkan keputusan yang terbaik,” harapnya.

   Dalam penyampaiannya, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, Persoalan surat edaran tersebut, pihaknya sudah berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

   “Pak Gubernur memberi tugas kepada para kepala daerah agar melakukan pemantauan melalui dinas terkait ke perusahaan-perusahaan, apakah perintah dari surat edaran itu dijalankan atau tidak,” ujarnya.

   Azis menegaskan, meski bukan dalam bentuk surat keputusan, perusahaan harus  menjalankan sesuai yang disetujui di tingkat daerah.

   “Jadi meskipun dalam bentuk surat edaran, perusahaan jangan semena-mena. Harus tetap mengikuti dan menjalankan aturan yang ada,” katanya.

   Dalam kesempatan tersebut, walikota Cirrbon juga sudah telah menandatangani surat untuk ditujukan kepada gubernur Jawa Barat, tentang Penyampaian Aspirasi Perihal Penerbitan SK Penetapan Upah Minimum Khususnya di Kota Cirebon tahun 2020.

( Nando.Prayoga )
Banner

Post A Comment: