BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tergabung di Grup Akun " BANKOM POLRESTABES SEMARANG ",Akun FB Agus Telah Hina Profesi Wartawan.

KORAN CIREBON (Semarang) - Penghinaan terhadap Profesi Wartawan kembali terjadi, Buntut dari sedikit ketegangan ketika team liputan media cetak ternama yang dipimpin oleh kepala perwakilan nya diwilayah Publikasi Jawa tengah, akan meminta ijin untuk mengambil Photo (Dokumentasi) di salah satu obyek wisata (Kuil) Sam Po Koong.

   Untuk Profil Headline news media cetaknya yang mana juga bertujuan untuk mengangkat kembali keindahan serta keelokan Sam Po Koong tersebut,  juga ingin mendapatkan informasi perihal akibat dampak pandemi virus Corona terhadap obyek wisata tersebut

   Yang dengan berawal secara kode etik jurnalistik team sudah meminta ijin dengan secara two foxy sebagai wartawan, yang dikarenakan team pun mengerti dengan adanya situasi PSBB dan penutupan untuk sementara tempat pariwisata (obyek wisata) guna upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

   Yang pada saat itu sebenarnya sudah bisa diselesaikan dengan secara kekeluargaan, akan tetapi team tidak menyangka bahwa akan beredar video ketegangan antara team liputan dengan Security Sam Po Koong di FB.

   Meski team saja yang berawal akan merilis dan memblow up pemberitaan tentang penerimaan ataupun penolakan, terhadap team oleh Security Sam Po Koong tersebut.

   Dengan cara yang tidak memakai Kode etik tersebut diurungkan, dikarenakan sudah terjadi saling kekeluargaan.

   Dalam Akun FB nya di grup Akun FB " BANKOM POLRESTABES SEMARANG ", akun FB Agus mengatakan kami sebagai Segerombolan Preman meski kami secara kode etik jurnalistik telah memperkenalkan identitas kami baik secara Verbal,ataupun secara kami memperlihatkan ID card kami, papar Vio Sari

   Bahkan dalam tulisannya di akun FB nya tersebut menilai dan menjustice bahwa Wartawan memanfaatkan Profesi nya untuk "OPRASI BATOK" yang mana disitu dituliskan untuk drama dengan memeras pejabat yang instansi/perusahaannya ditrik dengan konpirasi drama berita yang dicari cari kesalahan etika pandemi.

   Dengan cara,menekan atau menakut-nakuti instansi pejabatnya ".

   Lebih parahnya lagi team Liputan disebutkan sebagai wartawan "BODREX" yang ditambahkan dalam tulisannya tersebut, wartawan abal-abal yang mencoba memanfaatkan situasi mendekati lebaran.

   Dan seakan kami dituduh untuk mencari-cari kesalahan ,dalam muatan pemberitaan kami, ujar Kaperwil Media cetak Vio Sari SE.

   Sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers no 40 tahun 1999, yang melindungi profesi wartawan serta memberikan kebebasan kepada insan Pers untuk mencari, mengolah dan mempublikasikan sebuah informasi menjadi suatu pemberitaan yang dapat memberikan wawasan untuk masyarakat.

   Serta prosedur kode etik jurnalistik kami yang mengetahui akan situasi pandemi virus Corona dan pemberlakuan PSBB ini, yang mana team sudah mengikuti prosedur untuk meminta ijin meski sempat terjadi miss komunikasi yang akhirnya bisa terselesaikan secara kekeluargaan, maka team akan melayangkan surat gugatan dan pelaporan atas pelecehan serta penghinaan terhadap profesi wartawan yang team dapatkan oleh sang pemilik akun FB "Agus" tersebut.

   Merunut perihal verifikasi dewan Pers, team liputan media cetak ternama wilayah publikasi kepala perwakilan Jateng tersebut, sudah terdaftar didewan Pers dan media cetak ternama tersebut pun didirikan atas ijin para petinggi , yang didalam struktur kepengurusannya berisikan jajaran Pimpinan dan Staff Redaksi yang mumpuni serta sudah memiliki uji kompetensi sebagai wartawan, serta perekrutan anggota wartawannya yang melalui selektifitas tinggi agar tidak keluar dari jalur sebagai jurnalis (wartawan) yang dapat merusak citra insan Pers.

   Asep NS Pimpinan Perusahaan Media Online Penajournalis.com , menilai apa yang terjadi hanya sebuah miss komunikasi yang meski sempat terjadi percekcokan ataupun ketegangan, dan akhirnya bisa diselesaikan dengan secara baik-baik dan kekeluargaan itu biasa terjadi dan dialami oleh setiap insan Pers ".

   Ditambahkan oleh Asep NS, " Yang paling penting ketika sudah saling memaafkan dan kedepannya bersinergi untuk sama-sama mengedepankan azas kemitraan untuk saling memberikan informasi publik dengan two foxy masing-masing, hingga dapat memberikan wawasan kepada masyarakat tentang dampak dan akibat yang dialami oleh berbagai unsur/elemen dan setiap bidang, dan situasi lingkungan serta Kamtibmas dari pandemi wabah Virus Covid19 ini ".

   "Apa yang dilakukan oleh Akun FB Agus tersebut sudah merusak arti dari sinergitas kemitraan yang sudah tercapai saling memaafkan atas insiden sebelumnya, serta perbuatan yang telah melanggar UU ITE tentang ujaran yang dapat merusak (mencemarkan) nama baik, serta melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 yang telah menghina wartawan (insan pers) yang dilindungi oleh UU ", tambahnya.

   "Meski sebagai wartawan yang dilindungi oleh undang-undang, akan tetapi Wartawan ketika untuk mendapatkan hasil dari apa yang telah menjadi karya tulisnya tersebut adalah dari kemitraan, wartawan online, cetak yang tidak mendapatkan penghasilan tetap dari perusahaannya tersebut ketika dituntut untuk mendapatkan rejeki dan nafkah bagi keluarga yaitu hanya dengan cara bermitra, lalu siapa yang akan menggaji wartawan? Meski profesi wartawan dilindungi oleh UU? Sementara kita bisa lihat profesi lainnya yang sama-sama dilindungi UU justeru mereka mendapatkan penghasilan tetap ",papar Asep.

   Bukankah diberbagai pemberitaan headline news yang menyebutkan bahwa wartawan adalah bagian dari empat pilar kebangsaan? Yang dapat sama-sama membangun negeri tercinta NKRI dengan two foxy nya, lalu apakah wartawan akan selalu mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan serta pelecehan (hinaan) meski saya yakin semua wartawan yang sudah melakukan tugasnya sesuai dengan UU pers no 40 tahun 1999, tukas Asep.

   "Boleh saja mengatakan Oknum terhadap wartawan yang tidak melakukan tugasnya dengan dasar UU pers no 40 tahun 1999, akan tetapi tidak semua wartawan dianggap Oknum, bukankah dari berbagai elemen petinggi dan aparatur yang ada di negeri ini juga terdapat Oknum yang merusak citra dari instansi/institusi, bahkan merugikan negara dengan berbagai kelakuan serta tabiatnya sebagai Oknum?.

   Diakhir statementnya Asep NS mengharap, " Semoga dengan bersatu nya antara insan Pers dengan berbagai elemen bangsa di negara ini, akan terjalin situasi Kamtibmas yang kondusif, dan bisa terus mengikis serta meminimalisir perbuatan-perbuatan untuk merugikan negara dengan berbagai hal yang dilakukan oleh Oknum-oknum, dan bisa terus mengedepankan aspirasi masyarakat yang menginginkan NKRI negara tercinta kita ini berada dalam kemajuan yang pesat hingga dapat bersaing didunia Internasional, manunggal selalu semua elemen yang ada di negeri ini ".

(Red)
Banner

Post A Comment: