
Polres Majalengka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menerangkan,Kami kembali terus melakukan Kegiatan dengan menggelar operasi Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), penertiban terhadap penjual miras di wilayah hukum Polres Majalengka, Rabu (20/5/2020) sore.
Kegiatan Cipkon melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori bersama anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Majalengka.terangnya.

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan obat-obat terlarang, tetapi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, jumlah Keseluruhan Minuman Keras yang diamankan Barang bukti dari tersangka sebanyak 37 botol miras berbagai merk.
.
"Seluruh miras yang diamankan tersebut didapatkan dari Kios Kelontongan milik RY, (35), Warga Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, kita juga berikan himbauan kepada pedagang agar tidak lagi menjual miras ditoko miliknya, ujar Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori.
Lanjut Kasat Narkoba kegiatan ini dilakukan guna menekan angka penjualan miras karena berdampak negatif, sehingga menganggu kamtibmas, selain ini KRYD digelar dibulan suci ramadhan guna mewujudkan keamanan diwilayah hukum Polres Majalengka, jelasnya.
(Baron)
Post A Comment: