
Sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertibdak Cepat, untuk menanggulangi atau membantu yang terdampak Covid-19.
Didi Junaedi salah satu TKSK di Kecamatan Gunung jati Menerangkan, Agar masyarakat mengetahui dan memahami adanya Benerapa Bantuan antara lain ; PKH,BPNT, BLT Dana Desa.
BLT Kementerian/kemensos,BLT APBD,Sembako APBN Sembako APBD.
Lanjutnya,PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.
BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa, yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.
Dan BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3, Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Terkadang masyarakat Pertanyakan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Maka jawabannya adalah,Warga Desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun.
Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun, karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II. dan regulasinya sdh diatur oleh permendes.
BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos, diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.
BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial, yang diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah, bantuan berupa bahan makanan, yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan, yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Sebenernya bantuan itu sudah cukup banyak, dan yang bertanggung jawab itu juga sendiri sendiri.
Sambungnya,PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat,data dari mereka, desa memang tidak dilibatkan dan ada Pendampingnya.
BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten, dan pembagiannya oleh Dinas langsung.
BLT DANA DESA ini,baru jadi tanggumg jawabnya pemerintah desa:
BLT PUSAT ini tanggung jawabnya Kementrian Sosial pusat juga
Semua Bantuan tersebut bila mana ada yang mendapatkan Ganda agar segera dilaporkan pihak terkait,agar bisa di salurkan kepada yang lain..pungkasnya.
(Suwandi.Firda Asih)
Post A Comment: