BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

KECAMATAN GUNUNG JATI TERIMA PROGRAM BANTUAN UNTUK MASYARAKAT BERDAMPAK COVID 19

KORAN CIREBON (KABUPATEN CUREBON) - Dengan adanya Pandemi Covid-19, Maka berdampak sangat luar biasa.

   Sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertibdak Cepat, untuk menanggulangi atau membantu yang terdampak Covid-19.

   Didi Junaedi salah satu TKSK di Kecamatan Gunung jati Menerangkan, Agar masyarakat mengetahui dan memahami adanya Benerapa Bantuan antara lain ; PKH,BPNT, BLT Dana Desa.

   BLT Kementerian/kemensos,BLT APBD,Sembako APBN Sembako APBD.

   Lanjutnya,PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.

   BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa, yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.

   BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.

   Dan  BLT dari Dana desa  perlakuannya ada 3, Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

   Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

   Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

   Terkadang masyarakat Pertanyakan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Maka jawabannya  adalah,Warga Desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun.

   Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun, karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II. dan regulasinya sdh diatur oleh permendes.

   BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos, diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.

   BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial, yang diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

   Sembako APBN adalah, bantuan berupa bahan makanan, yang bersumber dari pemerintah pusat langsung

   Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan, yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.

   Sebenernya bantuan itu sudah cukup banyak, dan yang bertanggung jawab itu juga sendiri sendiri.

   Sambungnya,PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat,data dari mereka, desa memang tidak dilibatkan dan ada Pendampingnya.

   BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten, dan pembagiannya oleh Dinas langsung.

BLT DANA DESA ini,baru jadi tanggumg jawabnya pemerintah desa:
BLT PUSAT ini tanggung jawabnya  Kementrian Sosial pusat juga

   Semua Bantuan tersebut bila mana ada yang mendapatkan Ganda agar segera dilaporkan pihak terkait,agar bisa di salurkan kepada yang lain..pungkasnya.

(Suwandi.Firda Asih)
Banner

Post A Comment: