
Karena bantuan tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial,sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020,
Yaitu,tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako,dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dari Jumlah penerima BST di Provinsi Banten sebanyak 343.269 KPM,yang tersebar di 6 Kabupaten Kota. Kabupaten Tangerang sejumlah 102.727 KPM. Usulan daerah 74.155 KPM. Untuk kecamatan Curug sejumlah 799 KPM tersebar pada 7 desa/kelurahan.
Dalam hal ini Juliari menjelaskan, Bantuan yang diberikan itu tidak akan merata ke seluruh masyarakat di Kabupaten Tangerang, karena pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Ini perlu ditekankan juga, jadi bisa 1 RW isinya 100 (keluarga) yang dapat 20, Karena memang datanya kita terima seperti itu, jadi gak mungkin semuanya dapat," jelasnya.
Juliari mengatakan, pihaknya menerima data penerima bantuan dari pemerintah daerah setempat, namun sebelum disetujui Kementerian Sosial juga melakukan verifikasi dari data terpadu.
Dengan demikian, penerima bantuan yang sudah ada seperti PKH dan lain-lain, tidak lagi menerima bansos tunai.
"Kalau sudah terima PKH kita hilangin, yang terima kartu sembako kita hilangkan juga. Jadi non-PKH dan sembako,karena penerima PKH enggak ada COVID-19 juga dapat," ujarnya.
Bantuan tunai kepada masyarakat akan disalurkan langsung melalui Himpunan Bank Pemerintah (HIMBARA) dan PT POS Indonesia,jadi bagi yang tidak memiliki rekening di bank anggota Himbara seperti BNI, Mandiri, BRI dan BTN.jelasnya.
(Firda Asih)
Post A Comment: