BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Upaya Pencegahan Virus Covid-19

Koran Cirebon. Bebagai cara dilakukan oleh negara di dunia agar penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dapat dicegah, misalnya karantina wilayah (Physical Distancing), lockdown.

Penerapan kebijakan lockdown, yaitu situasi yang melarang warga untuk masuk ke suatu tempat karena kondisi darurat. Lockdown juga bisa berarti negara yang menutup perbatasannya, agar tidak ada orang yang masuk atau keluar dari negaranya. Penerapan kebijakan lockdown di Indonesia sendiri muncul akibat semakin ganasnya wabah virus corona. Bagi kaum berduit kota atau kelas menengah atas, lockdown tak jadi persoalan karena mereka bisa mampu menimbun stok pangan di rumah dalam jumlah besar. Bagaimana dengan orang-orang tak mampu, rakyat-rakyat kecil, pengangguran atau orang-orang yang mendapatkan kebutuhan sehari-hari dari kerja harian? dampaknya tentu akan terasa bila lockdown dilakukan, oleh karena itu dengan adanya kebijakan lockdown mengundang banyak pro kontra.
Dampak positif adanya lockdown membuat polusi udara yang menurun, dengan dilakukannya pengisolasian kota membuat kualitas udara menjadi lebih baik. Namun adanya kebijakan lockdown juga berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia, yang berdampak pada perekonomian khususnya sektor informal, mungkin bisa jadi akan terjadi krisis moneter yang besar-besaran melebihi tahun 1998. Kenapa bisa begitu? 
Maskapai penerbangan mengalami kerugian yang amat besar, akibatnya pekerjanya akan dipotong gaji/PHK
Tempat-tempat wisata sudah bukan sepi lagi, tapi kosong. Tidak ada pendapatan, rugi besar, pekerja otomatis potong gaji / PHK.
Sekolah diliburkan, kerja diliburkan, WNI banyak yang perantauan, apabila libur panjang, pasti pilihannya mudik. Berdesak-desakan semua manusia di pelabuhan, stasiun, tol, terminal. Sampai kampung halaman menyebarkan virus ke kampung nya.
Orang ekonomi atau orang berduit keatas banyak memborong makanan (Panic Buying). Akibatnya Stock makanan/minuman akan habis dalam sekejap, lalu makanan dan minuman langka dan harganya mahal. Dan bagi masyarakat kecil mereka hanya bisa diam meratapi nasib, sudah tidak dapat gaji, harga makanan mahal
Sedangkan karantina wilayah adalah pembatasan kegiatan dan atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan atau barang di sekitarnya.
Pada Pasal 49 ayat 1, karantina dibagi menjadi 4 jenis yaitu: Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan. Penjelasan terkait tata cara pelaksanaan karantina wilayah tertuang dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 53
Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Pasal 54
Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
Dengan adanya pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terkena penyakit menular dapat memutus penularan virus covid-19 atau virus corona. Oleh sebab itu pemerintah lebih memilih karantina wilayan dibandingkan lockdown. Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik
Kita harus turut andil, kita kerjasama lawan virus coronya dengan peduli kesehatan dan kebersihan diri sendiri dan keluarga. Rasa takut dan cemas berlebih dapat memicu kepanikan yang justru membuat keadaan semakin memburuk. Untuk itu, sebagai masyarakat yang cerdas kita harus membantu pemerintah untuk meredam kepanikan yang melanda masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan aktif membagi informasi positif.(red)
Banner

Post A Comment: