
Maka setelah turunnya regulasi dari Pemerintah Pusat setelah menunggu sejak awal 2020 lalu,kini Siltap itu bisa dicairkan mulai bulan ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setyadi di Purworejo mengatakan,pada hari Selasa (14/4/2020).
“Siltap memang saat ini belum ada yang cair, karena ada perubahan regulasi dari pusat yang berdatangan silih berganti.
Tapi sekarang Siltap sudah clear dan Insya Allah bulan ini bisa cair semua, bila desa-desa telah mengajukan permohonan pencairan,” katanya.
Adapun besaran Siltap yang akan diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat desa,memang setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.
Dan “Untuk angka pastinya saya tidak begitu hapal karena ada angka pecahan, secara garis besar untuk Kades sekitar 2,4 juta, Sekdes 2,2 juta, perangkat desa lainnya 2 jutaan lebih sedikit,” terangnya.
Untuk Kabupaten Purworejo, terdapat 5.180 orang sebagai penerima Siltap, baik itu berstatus Kepala Desa, Sekretaris dan perangkat desa lainya.
“Siltap adalah gaji maka harus mengajukan permohonan dulu untuk pencairannya, Mekanismenya diajukan lewat camat untuk diverifikasi kemudian diteruskan ke Dinpermades untuk dicek kelengkapan berkas kemudian diteruskan ke BPPKAD untuk pencairannya,” pungkasnya.
(Firda Asih)
Post A Comment: