
Salah satunya adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC). Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Drs. Rusfian Effendi, MIP sebagai pemateri, guna melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (15/3/2020).
Yang hadir dalam kesempatan tersebut, Drs. Rusfian Effendi, MIP selaku Pemateri dan Sugeng Kristianto selaku Moderator, hadir juga Tokoh asal Jati Agung DR. Frans Nurseto S, M.Psi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Maria Agatha Wartinem, dan A.Beny Raharjo, perwakilan Polsek Jati Agung, Perwakilan Koramil Jati Agung, Perwakilan Camat Jati Agung, Ketua Apdesi Jati Agung, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Jati Agung, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda Se-Kecamatan Jati Agung.

Bahkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Gubernur) yang didalamnya berisi mengatur kepentingan umum.
"Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan, dan diharapkan Perda ini dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat dalam rangka untuk mendukung terciptanya kawasan Provinsi Lampung yang kondusif, tertib, aman, nyaman, tenteram dan damai," ujar TEC.

Sambungnya "Meningkatkan ketanggapan segerra oleh unsur pelaksana pemerintahankhususnya yang ada di Desa dan Kelurahan terhadap potensi konflik yang ada guna terciptanya rasa aman dan tenteram, serta meningkatkan kerjasama yang sinergis antara unsur pelaksana Pemerintahan dengan masyarakat," ujar Mantan Ketua Ikatan Alumni Fisip Unila ini.
Kemudian, selain sebagai upaya pencegahan konflik terbuka di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (lpoleksosbudhankam).
Jadi Rembuk Desa juga dapat dijadikan sebagai media interaksi sosial, dalam menguatkan semangat membangun Desa.

"Rembuk Desa adalah sebuah upaya yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dalam rangka pencegahan konflik sosial dan menguatkan semangat membangun Desa yang unggul," pungkas Rusfian.
Dalam sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2016, dihadiri uga oleh mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung yaitu,H. Riza Mirhadi, SH, Bambang Purwanto, SE., MM, H.Benny HN Mansyur, S.Sos., SH, Sugeng Kristianto,SH, Yusro Hendra Perbasya,SP., MM, Benson Werta, SH, Reza Pahlevi, SE.,MM, Maulidya Herlita, Henny Maria Ulfa, Nazirhan, SH, Ariyansah, Erwandi, SE, Arifin Indra Jaya, S.Sos, Aryono Agus Prasetyo, S.Kom, Seno Aji dan Yudha Sukarya. Pungkasnya.
(Asih Mintarsih)
Post A Comment: