
Bahkan ada juga yang terkesan seakan mengancam,meneror dan membentak dengan nada tinggi kepada saya juga kepada suami saya ,agar kami mencabut Pengaduan tersebut dan Kasus jangan di Lanjut. kata beberapa orang yang mendatangi kami.
Tapi saya tidak takut dan tidak gentar walau kami diteror dan di ancam,karena saya tahu pasti saat saya masih di tahan di negara orang karena Diduga Kasus Traffecking.
Karena disana masih banyak saudara saudara kita yang di tahan, dengan kasus yang sama dan disana mereka semua sangat menderita.
Walaupun saya sudah Pulang ke Indoneaia atau sudah berada di tengah2 keluarga,tapi saya masih kepikiran terus sama saudara saudara yang masih di tahan di negara orang,mereka semua membutuhkan Pertolongan dan Uluran Tangan baik dari Pemerintah RI khususnya dari Dinas Terkait ataupun dari Keluarganya.
Harapan saya agar Pemerintah RI khususnya Dinas yang terkait agar secepatnya memberi pertolongan dan menjemput kepada saudara kita yang masih tertahan karena diduga mengalami Kasus Traffecking,apa lagi sekarang dengan adanya Virus Corona saya malah lebih kepikiran sekali.
Juga Polresta Cirebon khususnya Bagian Unit V PPA SAT RESKRIM,agar secepatnya menindak lanjuti Kepada ke Lima Orang tersebut yaitu A,H,S,B dan U yang diduga kuat terkait Kasus Traffecking,

Bahkan menurut Tarmin (Suami) Mengatakan,Akhirnya Perjuangan saya untuk memulangkan Istri saya kini sudah berhasil berkat bantuan dari beberapa Orang yang telah membantu saya, Khususnya dari Pemerintah RI beserta Dinas terkait.
Ironisnya dalam kasus Trafficking ini kami yang menjadi Korban tapi kenapa malah kami yang mendapat ancaman dan tekanan dari sana sini,termasuk dari Kuwu bahkan dari mandor desa tempat tinggal kami.
Sutrisno Mandor Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon di dampingi aparay desa yang lainnya saat di Konfirmasi Koran Cirebon di Kantor Desa mengatakan,Memang benar Suami Istri ini adalah warga kami, tapi tarmin atau suami Rohayani (Korban) bukan Asli warga kami dan keduanya sudah memiliki E KTP dan KK Desa Playangan.
Akan tetapi adanya permasalahan ini mereka belum pernah ke sini memberitahukan keoada kami,kemarin saya sama Pak Kuwu mendatangi rumah orang tuanya untuk nenemui Tarmin karena mau Klarifikasi dengan adanya Pengaduan atau Pelaporan kasus traffecking ini.
Waktu kami mendatangi Rumah tarmin yang di Losari, kami ketemu sama tarmin dan Pengacaranya,intinya kami datang mau Kalrifikasi dan membantu menyelesaikan Permasalahan ini Secara kekeluargaan.
Kami sebagai pemerintah Desa, berusaha untuk menengah-nengahi permasalahan ini secara kekeluargaan agar jangan dilanjut,kami juga menyarankan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Karena selama ini keinginan dari masyarakat supaya masalah besar di perkecil dan masalah kecil di hilangkan.
Harapan kami semoga permasalahan Kasus Trafficking ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena ada kaitannya dengan Warga saya ,yaitu Korbannya warga saya dan yang dilaporkan juga warga saya.tegasnya.
Saat Koran Cirebon mendatangi Kantor Kecamatan Gebang di sambut baik oleh Camat juga Sekmatnya,Bahkan Sekmat mengatakan, Untuk terkait Masalah Warga kami atau warga Kecamatan Gebabg ada yg menjadi Korban tracfficking,jujur aja kami belum tahu dan baru mendengar hari ini.
Jadi bukannya kami tidak mau menjawab,karena memang kanmi belum tahu dikhawatirkan nanti saya salah bicara.
Kami ucapkan terima kasih sudah diberitahu dan akan kami tindak lanjuti,dan akan saya pertanyakan langsung dengan Kuwu desa Playangan.ungkapnya.

Diantara lain isi dari Pengaduan tersebut adalah Diduga A, H, S, B, dan U, adalah Oknum sponsor beserta antek-anteknya yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Trafficking atau Perdagangan Orang.
Karena sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 2q Tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang yang berkaitan dengan Perekrutan dan Pemberangkatan.
Sementara Kasus diduga Traffecking tersebut sudah Masuk ke Polresta Cirebon,jadi kami tinggal menunggu saja.
Lalu pada Jumat tanggal 6 Maret 2020 Jam 09.00wib saya mendapat Surat Permintaan dari Polres Kota Cirebon yang diantara lain isinya adalah akn dimintai Keterangan dengan Surat Nomor B/634/111/Res.1.15/2020/Sat Reskrim.yang bertempat di Ruang Unit V PPA Sat Reskrim.
Harapan kami dsngan adanya kejadian terswbut agar Diduga Kelima Oknum tersebut harus mendapat Tindakan Hukuman yang sesuai dengan Pasal dan UU juga sesuai dengan Perbuatannya,supaya tidak akan ada lagi Korban Trafficking lagi.tegasnya.
(Firda Asih)
Post A Comment: