Koran Cirebon.
Berdasarkan Surat Pengaduan tersebut maka Tarmin menerangkan kepada Koran Cirebon On Line dan Cetak bahwa, saya ke Polres Kota Cirebon khususnya di Bagian Unit V PPA Sat Reskrim pada tanggal 24 Februari 2020 untuk melakukan Pengaduan yang saat itu didampingi oleh Kuasa Hukumnya Fathul Qorib,S.H,
Diantara lain isi dari Pengaduan tersebut adalah Diduga A, H, S, B, dan U adalah Oknum sponsor beserta antek-anteknya yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Trafficking atau Perdagangan Orang.
Karena sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 2q Tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang yang berkaitan dengan Perekrutan dan Pemberangkatan R.
Yang saat itu akan dipekerjakan sebagai Pekerja Imigran Indonesia ke Timur Tengah, yang diduga kuat telah dilakukan oleh Ke lima Oknum tersebut.
Kejadian tersebut Yang berawal pada Bulan Oktober 2018,dengan tempat kejadian di Rumah Rohayani warga Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.
Lalu pada Jumat tanggal 6 Maret 2020 Jam 09.00wib saya mendapat Surat Permintaan dari Polres Kota Cirebon yang diantara lain isinya adalah akn dimintai Keterangan dengan Surat Nomor B/634/111/Res.1.15/2020/Sat Reskrim.yang bertempat di Ruang Unit V PPA Sat Reskrim.

Bahkan Kuasa Hukum Tamin Yaitu FATHUL QORIB, S.H menambahkan" pada
Tanggal 24 Februari 2020 yang lalu kami selaku Kuasa Hukum dari Tarmin melakukan Pelaporan dan atau Pengaduan ke Kepolisian Resort Kota Cirebon (Polresta Cirebon), dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh beberapa orang (sindikat).
Karena diduga kelima oknum tersebut masing-masing diantaranya A berperan sebagai calo, H dan S (suami istri) keduanya berperan sebagai sponsor, U dan B (suami istri) keduanya berperan sebagai agency.
Atas pelaporan dan atau pengaduan kami pada Tanggal 24 Februari 2020 yang lalu, Kepolisian Resort Kota Cirebon telah menindaklanjuti dengan memanggil kami dengan surat panggilan No. B/634/III/Res. 1.15/2020/Sat Reskrim, perihal dimintai keterangan.
Harapan kami,agar ada kontrol terhadap kinerja penegak hukum sehingga penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.
Dan profesional untuk mengusut tuntas kasus khususnya kasus ini, karena mengingat Tindak Pidana Perdagangan Orang ini adalah Kejahatan Kemanusiaan yang luar biasa.
Jadi bagaimana tidak , hak-hak korban sebagai manusia dirampas begitu saja, mereka dipaksa bakerja dalam tekanan, intimidasi, gaji yang sangat tidak wajar bahkan tidak jarang korban dari perdagangan orang ini berakhir dengan keadaan yang sangat memprihatinkan.tegas Fathul Qorib, S.H .
(Red)
Post A Comment: