BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

TARMIN ADUKAN KE POLRESTA CIREBON, TERKAIT DIDUGA KASUS TRAFFICKING AGAR DI TINDAK TEGAS

Kabupaten Cirebon.
Koran Cirebon.
Berdasarkan Surat Pengaduan tersebut maka Tarmin menerangkan kepada Koran Cirebon On Line dan Cetak bahwa, saya ke Polres Kota Cirebon khususnya di Bagian Unit V PPA Sat Reskrim pada tanggal 24 Februari 2020 untuk melakukan Pengaduan yang saat itu didampingi oleh Kuasa Hukumnya Fathul Qorib,S.H,

Diantara lain isi dari Pengaduan tersebut adalah Diduga A, H, S, B, dan U adalah Oknum sponsor beserta antek-anteknya yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Trafficking atau Perdagangan Orang.

Karena sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 2q Tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan Orang yang berkaitan dengan Perekrutan dan Pemberangkatan R.

Yang saat itu akan dipekerjakan sebagai Pekerja Imigran  Indonesia ke Timur Tengah, yang diduga kuat telah dilakukan oleh Ke lima Oknum tersebut.

Kejadian tersebut Yang berawal pada Bulan Oktober 2018,dengan tempat kejadian di Rumah Rohayani warga Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten  Cirebon.

Lalu pada Jumat tanggal 6 Maret 2020 Jam 09.00wib saya mendapat Surat Permintaan dari Polres Kota Cirebon yang diantara lain isinya adalah akn dimintai Keterangan dengan Surat Nomor B/634/111/Res.1.15/2020/Sat Reskrim.yang bertempat di Ruang Unit V PPA Sat Reskrim.

Harapan kami dsngan adanya kejadian terswbut agar Diduga Kelima Oknum tersebut harus mendapat Tindakan Hukuman yang sesuai dengan Pasal dan UU juga sesuai dengan Perbuatannya,supaya tidak akan ada lagi Korban Trafficking lagi.tegasnya.

Bahkan Kuasa Hukum Tamin Yaitu FATHUL QORIB, S.H  menambahkan" pada
Tanggal 24 Februari 2020 yang lalu kami selaku Kuasa Hukum dari  Tarmin melakukan Pelaporan dan atau Pengaduan ke Kepolisian Resort Kota Cirebon (Polresta Cirebon), dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh beberapa orang (sindikat).

Karena diduga kelima oknum tersebut masing-masing diantaranya A berperan sebagai calo,  H dan S (suami istri) keduanya berperan sebagai sponsor,  U dan B (suami istri) keduanya berperan sebagai agency.

Atas pelaporan dan atau pengaduan kami pada Tanggal 24 Februari 2020 yang lalu, Kepolisian Resort Kota Cirebon telah menindaklanjuti dengan memanggil kami dengan surat panggilan No. B/634/III/Res. 1.15/2020/Sat Reskrim, perihal dimintai keterangan.

Harapan kami,agar ada kontrol terhadap kinerja penegak hukum sehingga penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.

Dan profesional untuk mengusut tuntas kasus khususnya kasus ini, karena mengingat Tindak Pidana Perdagangan Orang ini adalah Kejahatan Kemanusiaan yang luar biasa.

Jadi bagaimana tidak , hak-hak korban sebagai manusia dirampas begitu saja, mereka dipaksa bakerja dalam tekanan, intimidasi, gaji yang sangat tidak wajar bahkan tidak jarang korban dari perdagangan orang ini berakhir dengan keadaan yang sangat memprihatinkan.tegas  Fathul Qorib, S.H .

(Red)
Banner

Post A Comment: