
Dari Kronologis Kasus Pembobolan Ruko Pakaian adalah, Kejadiannya sekitar pukul 02.15 WIB pada hari kamis (05/03),saat itu para pelaku memasuki Ruko dengan cara merusak Kunci Gembok dengan menggunakan linggis yang dibawanya.
Dan "Satu dari Tiga orang pelaku yang melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam ruko dan mengambil pakaian sebanyak 3 karung.
Adapun dua pelaku lainnya yang menunggu di luar untuk memastikan kalau Situasi aman supaya aksinya berjalan lancar," Jelas Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin Saat konferensi Pers, Senin (09/03).
Sambungnya,Aksi dari Tiga Komplotan tersebut berawal dari rasa kecurigaan salah seorang warga, lantaran melihat ada dua orang asing sedang berada di dekat mobil yang jarang ia jumpai.
Bahkan ada satu orang mencurigakan sehingga memperkuat kecurigaan para pedagang yang berada tidak jauh dari TKP,lantaran ia masuk ke dalam ruko dan membawa barang dagangan dari dalam ruko saat hendak mendatangi TKP.

Dari Kepolisian dengan sigap dan cepat melakukan beberapa kali Upaya untuk berhentikan kendaraan Pelaku,akan tetapi para pelaku masih terus berusaha mengelabui para petugas Kepolisian saat dirinya hendak diberhentikan.
Akhirnya nasib naas berpihak kepada jaringan Pencuri dari luar daerah tersebut, kemudian mereka tak berkutik usai dihadiahi timah panas oleh Polisi.
Maka "Satu pelaku saat ini masih dirawat di RSUD Majalengka untuk perawatan intensif karena adanya luka tembak yang lumayan serius, Satu berhasil diamankan dan satu lagi menjadi DPO," Kata AKBP. Bismo.
Sehingga penanganan Curanmor polisi berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus pencurian kendaraan bermotor dalam sepekan. dan Sebanyak 2 (Dua) orang tersangka dan 3 (Tiga) orang Penadah berhasil diringkus,sedangkan 1 orang DPO masih dalam pengerjaran aparat kepolisian," Kata Kapolres Majalengka.
Dijelaskan juga oleh Kapolres,masih ada satu orang residivis kasus serupa yang berinisal KI yang berhasil menggasak 1 unit kendaraan motor matic,.
Nyatanya KI tidak sendirian dalam menyalurkan hasil curiannya,ia bekerjasama dengan tiga orang penadah yakni berinisial TRS, AS dan GG.
"Sebab,ketiga kawan residivis tersebut mencoba memberikan Pertolongan kepada KI, atau kata lain menjadi penadah atas perbuatan KI," Tandas AKBP Bismo.

Sehingga ditetapkan sebagai DPO karena sampai saat ini polisi belum bisa menemukan keberadaannya dan Rata-rata Modus Operasi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara memantau keteledoran pemilik kendaraan, sehingga mudah di garap oleh para pelaku.
Ini semua berdasarkan Atas pengungkapan dari kedua kasus tersebut, sehingga polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 (Tiga) unit kendaraan roda dua dan 1 (Satu) unit kendaraan roda empat.
Dari kejadian tersebut ada 6 Pelaku Curat dan Curanmor yang akhirnya dikenakan pasal 363 KUHP dan dengan ancaman 7 tahun penjara.pungkasnya.
(Dede Kuswara. Ade Prayitno)
Post A Comment: