Kebumen (koran Cirebon) - Saat ini ada point penting yang disampaikan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat apel pagi kepada para personelnya, Senin (23/3).
Kapolres menyampaikan, Ajakan pemerintah untuk menerapkan Social Distancing agar dipahami dan dilaksanakan secara menyeluruh, serta dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat Kebumen.
Dikarenakan Ini untuk kepentingan, keselamatan masyarakat banyak, warga kebumen khususnya.
Terlebih mulai kemarin, Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis, sudah disosialisasikan dan dipasang di tiap-tiap Polsek dan beberapa tempat umum, serta dipublikasikan di media massa.
"Ini agar menjadi perhatian bersama, serta untuk kepentingan bersama," kata AKBP Rudy.
Pihaknya menegaskan,kami tidak segan segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
Bila masyarakat tersebut menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas dan menjelaskan bahwa. aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa.
"Ini semua untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolr.
Tapi perlu diingat, bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan. Karena Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas di Kebumen," jelas Kapolres.
Kapolrespun telah menyiapkan beberapa pasal yang nantinya untuk menjerat warga masyarkat, yang kekeh mengadakan kegiatan yang mengundang banyak massa.
"Apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bangsa negara, kami bisa proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," tegasnya.
Pasal 212 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Berikut ini Maklumat Kapolri yang Wajib Dipatuhi yaitu:
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Yaitu:pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19; tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan; tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat;
Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya,dapat menghubungi kepolisian setempat. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Demikian Maklumat ini disampaikan, untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
(Firda Asih)
Koran Cirebon Group
Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA
Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS
Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA
SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014
SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014
Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda
Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin
Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)
Pemimpin Umum : Darma Kusuma
Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih
Pemimpin RedaksI : Muhadi
Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi
Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating
Redaktur : Agus Budiman
Editor : Nurrudin
Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada
Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi
Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo
Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa
Pemasaran : Renaldo Ernowo SE
Layout : Jegrog
Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase
Kaperwil Jateng :
Korwil : Nurzaman
Korwil Lampung :
Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .
KABIRO KORAN CIREBON
Kota Cirebon : Piem Apriyanto
Kabupaten Cirebon : Reynaldi
Cirebon Timur : Dasuki
Cirebon Barat : Diding .
Indramayu : Agus Suherman
Kuningan :
Majalengka : Dede Sukmara,
Bali : Neti herawati SE
Garut : Beni Nugraha AMD.KD
Lampung Utara : Yusniaty / Okti
Tegal :
Brebes :
WARTAWAN KORAN CIREBON
Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian
Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman
Subang :Arthur
Majalengka : .
Indramayu :
Jabodetabek : Hendra, Martin LS
Jawa Tengah :
Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono
Bandung : Jamaludin
Cimahi :
Bekasi : Siti Sarah
Bengkulu :
No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1
Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :
Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon
Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817
Percetakan : CV. Angkasa & Brother
Isi di luar tanggung jawab percetakan
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com
koranecirebon@gmail.com
Iklan dan Pemasaran :
BOX REDAKSI
Koran Cirebon Group
Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA
Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS
Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA
SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014
SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014
Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda
Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin
Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)
Pemimpin Umum : Darma Kusuma
Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih
Pemimpin RedaksI : Muhadi
Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi
Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating
Redaktur : Agus Budiman
Editor : Nurrudin
Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada
Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi
Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo
Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa
Pemasaran : Renaldo Ernowo SE
Layout : Jegrog
Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase
Kaperwil Jateng :
Korwil : Nurzaman
Korwil Lampung :
Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .
KABIRO KORAN CIREBON
Kota Cirebon : Piem Apriyanto
Kabupaten Cirebon : Reynaldi
Cirebon Timur : Dasuki
Cirebon Utara : Supriyadi
Cirebon Barat : Diding .
Indramayu : Agus Suherman
Kuningan :
Majalengka : Dede Sukmara,
Cimahi :
Bali : Neti herawati SE
Subang : Gusman
Garut : Beni Nugraha AMD.KD
Bengkulu : Desmi Herawati
Lampung Utara : Yusniaty / Okti
Tegal :
Brebes :
WARTAWAN KORAN CIREBON
Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian
Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman
Subang :Arthur
Kuningan :
Majalengka : .
Indramayu :
Jabodetabek : Hendra, Martin LS
Jawa Tengah :
Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono
Jakarta : Fitri Herliani
Bandung : Jamaludin
Cimahi :
Bekasi : Siti Sarah
Bengkulu :
Cianjur : Moh. Arfin Yusuf
No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1
Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :
Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon
Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817
Percetakan : CV. Angkasa & Brother
Isi di luar tanggung jawab percetakan
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com
koranecirebon@gmail.com
Iklan dan Pemasaran :
Click here to load more...
Post A Comment: