Kapolres menyampaikan, Ajakan pemerintah untuk menerapkan Social Distancing agar dipahami dan dilaksanakan secara menyeluruh, serta dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat Kebumen.

Terlebih mulai kemarin, Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis, sudah disosialisasikan dan dipasang di tiap-tiap Polsek dan beberapa tempat umum, serta dipublikasikan di media massa.
"Ini agar menjadi perhatian bersama, serta untuk kepentingan bersama," kata AKBP Rudy.
Pihaknya menegaskan,kami tidak segan segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
Bila masyarakat tersebut menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas dan menjelaskan bahwa. aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa.
"Ini semua untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolr.
Tapi perlu diingat, bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan. Karena Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas di Kebumen," jelas Kapolres.
Kapolrespun telah menyiapkan beberapa pasal yang nantinya untuk menjerat warga masyarkat, yang kekeh mengadakan kegiatan yang mengundang banyak massa.
"Apabila ada masyarakat yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bangsa negara, kami bisa proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," tegasnya.
Pasal 212 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Berikut ini Maklumat Kapolri yang Wajib Dipatuhi yaitu:
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Yaitu:pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19; tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan; tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat;
Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya,dapat menghubungi kepolisian setempat. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Demikian Maklumat ini disampaikan, untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
(Firda Asih)
Post A Comment: