BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

HASIL DARI RAPAT DI BOGOR DESA JUNJANG MASUK DESA DIGITAL

KAB.CIREBON (Koran Cirebon) - 2/3/2020. Sepulang dari Rapat Percepatan dan Pengelolaan DD Tingkat Provinsi JABAR,yang bertempat di Sentul International Convention center (SICC) bogor Pada Tanggal 02 Maret 2020.

   Kuwu Jungjang Sutrisna saat dikonfirmasi Media On Line dan Cetak Koran Cirebon di Ruang Kerjanya mengungkapkan"Memang benar pada hari senin 02 /03 2020 saya berangkat ke Bogor  bersama rombongan, perjalanannya dari Cirebon jam 00:00 wib sampai di Bogor saya nginap di penginapan".


    Hasil dari Rapat Koordinasi yaitu terkait mengenai Anggaran Dana Desa se Provinsi JAWA BARAT,saat itu dalam sambutannya Gubernur JAWA BARAT memberikan arahan kepada para kuwu yang hadir bahwah" Bantuan Gubernur untuk para desa yang ada di Prrovinsi JAWA BARAT harus punya tujuan diantaranya Inovasi dan kreasi,baru kalau ada desa tertinggal dan ingin menjadi desa berkembang, ingin maju dan ingin menjadikan desa maju, terus kemudian menjadi desa mandiri.

   Maka GubenurJAWA BARAT juga sudah membagikan beberapa Unit Mobil Yaitu mobil Maskara,bahkan dari hasil Kinerjanya selama Satu Tahun dilaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri.

   Yang ternyata hasil nya sangat bagus dan naik menjadi Rengking Terbelakang kini sudah menjadi mengganggu maju, karena indonesia acuanya adalah Provinsi  JAWA BARAT yang kemudian Menteri Ketenaga Kerjaan Desa tertinggal.

   Dan akan memberikan bantuan Keuangan Khususnya untuk Prropinsi JAWA BARQT yaitu berupa Rehab Kantor Kuwu atau Kantor Desa di masing - masing Desa sebesar Setengah Satu Milyar.

   Itu pun yang mendapatkan adalah desa juara, karena dana desa melalui Menteri Dalam Negeri atau Menteri Keuangan.

   Dan Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk Membangun Kantor Desa atau Kantor kuwu,Mendagri juga mengatakan bahwa kita ini skala ekonomi sangat meningkat tapi tidak menutup kenungkinan bisa jadi melemah.

   Karena adanya Faktor Perang yang terparah adanya faktor Virus Korona (Corona) yang tentunya menjadi data Inflasi Anggaran Ke uangan Negara,pesannya untuk para Kuwu  di tahun 2020 supaya mempercepat bantuan Agaran Desa yang pertama per APBS harus segera dilaporkan.

   Karena cikal bakal Pencairan itu adalah dari hasil Pelaporan Desa ke kecamatan,ke pemeritahan daerah dan langsung ke Provinsi kemudian di masukan Kenota dalam negeri.

   Menurut  Mendagri, Dana Desa akan di kucurkan melalui Tiga Tahapan yaitu Tahap 1 adalah 40% ,Tahap 2 adalah 40 % dan Tahap 3 adalah 20 %.

   Kemudian Menteri Dalam Negeri juga menambahkan" Agar para Kuwu mempunyai Menejemen  yang baik,

   Para Kuwu  harus mempunyai Bagian menejemen yang Baik,mengenai gunjang ganjing anggaran Dana Desa yang selalu di kata gorikan adalah pengaduan pengaduan delik hukum.

   Mendagri juga disaat yang sama mengatakan" Kepolisian sifatnya adalah sebagai Konsultan dan manakalah disiyalir adanya pengajuan delik hukum, baik dari orang yang benci,atau di politisir,terus pengaduan pengaduan lainnya,maka pihak Aparat Penegak Hukum (APH) itu harus langsung menuju ke inspektorat APIB.

   Untuk melakukan Konsultasi,benar atau tidak mengenai Angaran yang di kerjakan atau  apabilah dari NLHP adalah naska hasil laporan pemeriksan,ada bukti kuat belum di kerjakan maka inpektorat dulu atau APIB dulu yang mengerjakannya.

   Setelah NLHP sempai laporan Pemeriksaan masih belum di bayar kan dan belum dibangun, maka barulah dari pihak penegak Hukum yang Bertindak melakukan Peyilidikan berdasarkan dari Delik Peyelidikan, Pemanggilan.

    Bila masih tidak di kerjakan juga barulah di pukul yang artinya di masukan Keranah Hukum jadi sifatnya Pembinaan.

   Maka baik Camat,APIB,APH itu sifatnya Pembinaan,jadi untuk desa mandiri seperti yang kemarin mendapat kan maskara di tahun 2020 .

   Sehingga seterusnya Kucuran anggaran Dana d Desa sebesar 40%dan 60%, bisa jadi di balik yang di depan 60%dan 40%.

   Sambung Kuwu Junjang Sutrisna  bahwa masih terkait Himbauan mentri kepada para kuwu Kuwu mengenai Dana Desa yang Pertama adalah" Infrastruktur jalan yang tentunya dapat melaju perjalanan perekonomian dan tidak boleh untuk membangun  Kantor Kuwu, kemudian yang paling riskan lagi adalah Padat Karya Kerja Tunai juga Padat Kerja Desa Tunai tidak boleh seperti Kerja Bakti,Gugur Gunung itu boleh tapi langsung tunai.

   Kedepan desa yang ada di Jawa Barat akan menjadi Desa Digital artinya egalah macam Pembayaranya harus melalui onlen atau transfer,tidak boleh melalui tunai.

   Akan tapi harus melalui rekening masing masing baik birojasa,biro perdagangan,dan pembayaran yang lain lainya.

   Khususnya Untuk desa jungjang masuk kedalam kategori Desa Digital,jadi waktu saya ikut rapat kerja pengelolahan dan pemaparan dana desa di tahun 2020 di wilaya sentul bogor kemarin",jelasnya.

   ( Sudi  Aji)
Banner

Post A Comment: