BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

DISIDANGKAN TERDAKWA MEMBELA DIRI DIKEROYOK DEBT COLLECTOR PEKALONGAN

Pekalongan Jateng (Koran Cirebon) - Disidangkan karena membela diri saat dikeroyok Debt.Collector adalah salah satu Anggota Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia, Andi
terdakwa yang memukul salah satu anggota dari lima orang Debt Collector yang mengeroyoknya,  dengan gelas tempat minumnya lantaran membela diri agar terdakwa bisa melepaskan cekikan pada sikorban pengeroyokan.

   Dengan cara memukulkan gelas ke Debt Collector, kejadian sebulan yang lalu,kini selasa 10/3/2020 di sidangkan di pengadilan Negeri Pekalongan.

   Dari agenda Sidang  adalah Pembacaan Keterangan Saksi, terkait Dugaan Penganiayaan  yang menimpa salah satu anggota Debt Collector yang melapor, lantaran di pukul oleh terdakwa dengan menggunakan gelas.

   Dalam keterangannya di depan majlis hakim Wasna saksi sekaligus pemilik warung tempat terjadinya pengeroyokan terhadap terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya menyaksikan terdakwa yang di pukuli oleh sekelompok Debt Collector, kemudian salah seorang Debt Collector mencekik terdakwa, yang kemudian secara spontan terdakwa meraih gelas tempat minumanya dan memukulkannya untuk melepaskan cekikan  Debt Collector. jelas  saksi di hadapan Majlis Hakim.

   Saksi juga menjelaskan, bahwa terdakwa dikeroyok lantaran merekam aksi sekawanan Debt Collector,yang hendak mengambil motor secara paksa di jalan depan warung milik saksi dengan menggunakan hand phone.

   Terdakwa di dampingi oleh dua orang Pengacara dari aliansi Indonesia yaitu , Bayu feri Yanto, SH dan indra Firmansyah Lubis SH,

   Seusai sidang, Bayu Feri Yanto, SH kepada media mengatakan, pasal 49 KUHP di situ di jelaskan seseorang yang mempertahankan hak dan pembelaan terhadap diri sendiri maupun orang lain, tidak dapat di pidanakan, ini jelas amanah undang undang yang harus di tegakan,jelas Bayu Feri Yanto SH.kepada awak media saat di depan Ruang Sidang.jelasnya.

   Darma salah satu masyarakat Cirebon mengungkapkan,Memang sungguh Ironis Cara para  Debt.Collector bertindak terkadang berlebihan,yang anehnya lagi terkadang hanya main jegal dan memberhentikan kendaraan yang sedang jalan tanpa memikirkan keselamatan pengemudi yang sedang membawa kendaraan.

   Bahkan saya sendiri  pernah mengalaminya,cara mereka memberhentikan secara mendadak dan langsung memalang di depan kendaraan saya,saat itu saya marah besar karena saya merasa kalau Mobil saya sudah Lunas bahkan BPKB pun sudah ada di tangan saya.

   Tapi mereka seenaknya memalang kendaraaannya di depan mobil saya, hanya karena saya belum memasang kembali Plat Nomor Mobil sepulang saya dari Bengkel Variasi Mobil.

   Harapan saya agar Pihak Kepolisian cepat bertindak sesuai dengan keputusan MK,dan seharusnya bagian perlindungan Konsumen adalah tugasnya membantu konsumen bukan membantu para pengusaha,apa lagi sampai main mata dengan para pengusahanya.tegasnya.

( Lian Lubis )
Banner

Post A Comment: