terdakwa yang memukul salah satu anggota dari lima orang Debt Collector yang mengeroyoknya, dengan gelas tempat minumnya lantaran membela diri agar terdakwa bisa melepaskan cekikan pada sikorban pengeroyokan.

Dari agenda Sidang adalah Pembacaan Keterangan Saksi, terkait Dugaan Penganiayaan yang menimpa salah satu anggota Debt Collector yang melapor, lantaran di pukul oleh terdakwa dengan menggunakan gelas.
Dalam keterangannya di depan majlis hakim Wasna saksi sekaligus pemilik warung tempat terjadinya pengeroyokan terhadap terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya menyaksikan terdakwa yang di pukuli oleh sekelompok Debt Collector, kemudian salah seorang Debt Collector mencekik terdakwa, yang kemudian secara spontan terdakwa meraih gelas tempat minumanya dan memukulkannya untuk melepaskan cekikan Debt Collector. jelas saksi di hadapan Majlis Hakim.
Saksi juga menjelaskan, bahwa terdakwa dikeroyok lantaran merekam aksi sekawanan Debt Collector,yang hendak mengambil motor secara paksa di jalan depan warung milik saksi dengan menggunakan hand phone.
Terdakwa di dampingi oleh dua orang Pengacara dari aliansi Indonesia yaitu , Bayu feri Yanto, SH dan indra Firmansyah Lubis SH,
Seusai sidang, Bayu Feri Yanto, SH kepada media mengatakan, pasal 49 KUHP di situ di jelaskan seseorang yang mempertahankan hak dan pembelaan terhadap diri sendiri maupun orang lain, tidak dapat di pidanakan, ini jelas amanah undang undang yang harus di tegakan,jelas Bayu Feri Yanto SH.kepada awak media saat di depan Ruang Sidang.jelasnya.
Darma salah satu masyarakat Cirebon mengungkapkan,Memang sungguh Ironis Cara para Debt.Collector bertindak terkadang berlebihan,yang anehnya lagi terkadang hanya main jegal dan memberhentikan kendaraan yang sedang jalan tanpa memikirkan keselamatan pengemudi yang sedang membawa kendaraan.
Bahkan saya sendiri pernah mengalaminya,cara mereka memberhentikan secara mendadak dan langsung memalang di depan kendaraan saya,saat itu saya marah besar karena saya merasa kalau Mobil saya sudah Lunas bahkan BPKB pun sudah ada di tangan saya.
Tapi mereka seenaknya memalang kendaraaannya di depan mobil saya, hanya karena saya belum memasang kembali Plat Nomor Mobil sepulang saya dari Bengkel Variasi Mobil.
Harapan saya agar Pihak Kepolisian cepat bertindak sesuai dengan keputusan MK,dan seharusnya bagian perlindungan Konsumen adalah tugasnya membantu konsumen bukan membantu para pengusaha,apa lagi sampai main mata dengan para pengusahanya.tegasnya.
( Lian Lubis )
Post A Comment: