BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Buntut Dugaan Kasus TPPO Di Polresta Cirebon, Kuasa Hukum Pelapor Desak Kepastian Proses Hukum

Kabupaten Cirebon.
Koran Cirebon – Dugaan kasus perdagangan manusia yang sedang di tangani oleh Unit V PPA Sat Reskrim yang Korbannya adalah Rohayani warga Desa Playangan Dusun 01 Rt 001 Rw 002 Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.bahkan Sudah Dua kali Naik Beritanya di Media On Line Cetak Koran Cirebon.


Berita Pertama pada Senin tanggal 09/3 2020 judul Berita Tarmin Adukan Ke Polresta Cirebon,Terkait DIduga Kasus Trafficking Agar Di Tindak Tegas,dan Berita yang Kedua pada Jumat tanggal 13/3 2020 dengan Judul Berita adalah Tarmin Banyak Terima Teror karena Pengaduan Diduga  Kasus Trafficking.

Saat Koran Cirebon mendatangi Ruang Unit V PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon untuk menemui Iptu Sujiani Dwi Hartati S.H mengatakan,Semua sudah saya katakan dan sudah dijelaskan semua kepada Kuasa Hukum dari Tarmin,jadi maaf silahkan kalau untuk Media nanti saja kalau sudah di adakannya Press Rilis.

Dan kasus ini masih dalam penyelidikan dan pemanggilan para diduga Pelaku, juga para saksi saksi.jelas Dwi di dampingi salah satu anggotanya di ruang kerjanya.

Fathul Qorib, S.H Kuasa Hukum pelapor menegaskan, memang benar saya mendampingi Tarmin (Suami Korban)yang mendatangi dan mendesak kepada pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon khususnya unit V PPA Sat Reskrim, agar secepatnya menuntaskan terkait proses Hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban Rohayani, warga Dusun 01, Kelurahan Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Fathul Qorib, S.H,dalam hal ini juga menerangkan kepada media Koran Cirebon On line dan Cetak saat di depan Ruang Unit V PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon.Sabtu (27/3/20).saat itu menegaskan bahwa, sejak kasus tersebut dilaporkan dan/atau diadukan ke Polres Kota Cirebon pada 24 Februari 2020 lalu, hingga kini masih belum ada kepastian hukum terhadap beberapa orang yang diduga kuat sebagai pelaku TPPO, yaitu diduga kuat adalah A berperan sebagai calo, H dan S berperan sebagai sponsor serta U dan Be yang berperan sebagai agen.

Dimana diduga kuat kelima orang tersebut diatas telah terlibat dalam proses perekrutan, penampungan dan pengiriman terhadap korban untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia ke Negara di kawasan timur tengah.

“Anehnya sudah hampir satu bulan lebih, kasus ini belum ada titik terang dan/atau belum ada kepastian secara hukum oleh Polresta Cirebon."

 Padahal, kasus ini sudah ditangani bahkan dari polisi juga sudah melakukan pemanggilan, diduga kuat Kelima Pelaku untuk dimintai keterangan.

 Namun hingga kini klien kami belum mendapatkan SP2HP terkait kasus TPPO tersebut,oleh karena itu kami meminta kepada pihak penegak hukum khususnya (Polresta Cirebon,)supaya bisa bertindak secara lebih profesional lagi dan proporsional terhadap kasus ini,” kata Fathul.

Akhirnya salah satu Pengacara muda PERADI ini berpendapat bahwa diduga kuat karena lemahnya proses penegakan hukum terhadap diduga pelaku TPPO,akhirnya turut berdampak pada masifnya kasus human trafficking di Indonesia serta tidak adanya efek jera (hukum) bagi para pelaku.

Lanjutnya“kami berharap agar kinerja penegak hukum sungguh-sungguh profesional dan kredible, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban perdagangan manusia.

 Serta dilakukan tindakan tegas atau hukuman yang berat bagi para pelaku tersebut,kami sangat menaruh harapan terhadap kinerja aparat hukum yang sungguh profesional.

 Dan jika tidak ada titik terang jalannya proses hukum ini,  maka bukan tidak mungkin kami akan terus mendesak pihak Polda Jabar maupun Bareskrim Mabes Polri guna mengintervensi penanganan kasus tersebut,” tegas Fathul.

Kami juga, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan pihak Komnas Ham, Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia, hingga Internasional Organization for Migration (IOM) atau Organisasi Internasional untuk Migrasi di Jakarta.tegas Pengacara muda.

Yang sebelumnya, seperti yang sudah dua kali diberitakan oleh Media OnLine dan Cetak Koran Cirebon,diantara  para terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking) ini sedang diselidiki oleh Kanit V (PPA) Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama anggotanya.

 Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus TPPO ini  diduga kuat terancam dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 UU. RI. No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara kurungan paling lama 15 tahun dan Pidana denda paling banyak Rp. 600 juta.Pungkasnya.
    (Firda Asih)
Banner

Post A Comment: