Koran Cirebon - Jakarta .
Membenarkan bahwa Tugas Dewan Pers melakukan pendataan bukan Verifikasi,bahkan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online (PWO) sangat setuju dan benar yang di ucapkan oleh saudara Kamsul Hasan, mantan Ketua PWI Jaya, yang kini menjadi satgas Dewan Pers bahwa Surat Edaran itu Hoaks,".
Dosen yang kerap keliling Indonesia itu menegaskan, bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran yang menyarankan bahwa : Verifikasi Media menjadi syarat kerja sama dengan Pemda.
”Jadi kalau itu ada, sudah dijelaskan, bahwa itu Hoax,” ujarnya.
Juga masih dalam penjelasan Kamsul dirinya memang banyak mendapat banyak pertanyaan soal ini, di pelbagai tempat bahkan khususnya media massa di daerah.
Dan Kamsul menjelaskan, Dewan Pers intinya itu sebuah Lembaga Independen, Yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan Pers yang ada di Indonesia.
Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM itu sendiri.
Jadi, memfasilitasi, bukan membuat aturan ini dan itu, yang justru membuat insan media menjadi tak bisa hidup secara profesional.
”Kalau untuk Dewan Pers itu urusannya Kode Etik dan menjaga Marwah Pers. Bukan mengebiri Pers, tapi menjaga kode etik dan memfasilitasi,” ujar Kamsul, jurnalis senior yang kerap mengunggah pemikirannya di medsos FB, dan kerap menjadi acuan sehingga ia kerap menjadi nara sumber keliling Indonesia.
Kamsul juga menegaskan, kuncinya adalah pers itu harus badan hukum Indonesia, bukan badan usaha. Diperkuat putusan MK atas uji materi perusahaan pers badan usaha CV.
Kamsul juga menegaskan bila sudah memenuhi syarat UU, meski tidak terverifikasi administrasi atau faktual tetap menjadi produk jurnalistik.
Sambung Kamsul, tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 adalah melakukan pendataan. ”Jadi Hanya mendata, bukan verifikasi,” ujar pria yang selalu bersemangat jika berbicara UU Pers dan tupoksinya menjaga kemerdekaan pers dengan memfasilitasi pembuatan berbagai peraturan, termasuk pedoman.
Penguji Kompetensi Wartawan PWI Pusat ini memaparkan, bahwa baik penyiaran maupun pers secara umum wajib menegakkan supremasi hukum.
Karena Hal ini dipaparkan Kamsul saat berdiskusi dengan S.S Budi Rahardjo, yang beberapa waktu lalu juga sempat menyoal, kewajiban penerbit pers atau perusahaan pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers bertentangan dengan UU Pers.
“Karena bakal menjadi ijin terselubung dari otoritas di bidang pers,” ujar CEO majalah eksekutif yang terbit sejak 1979 ini menjelaskan. Jojo sempat melontarkan pernyataan, Dewan Pers yang memakai anggaran negara, yang seharusnya proaktif dalam bertugas mendata, media massa.
Ternyata Dewan Pers merespon dengan baik, media untuk tercatat di Dewan Pers tak perlu ribet lagi, hanya membuat mekanisme pelaporan lewat digital di website Dewan Pers.id.
Jika selama ini, aturan Dewan Pers menetapkan, hanya satu perusahaan untuk satu PT. Sementara itu, realitasnya, beberapa media cetak dan online sesungguhnya tergabung dalam satu unit usaha yang sama.
”Sekarang satu badan usaha boleh untuk dua perusahaan pers, baik online atau cetak,” demikian penjelasan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun.
“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tambah Hendry.
Menurut jurnalis senior tersebut, tidak masalah dengan adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.
Peraturan Dewan Pers atau PerDP, dimuat dalam sebuah dokumen sudah direvisi untuk melindungi para konstituen Dewan Pers .
Saat Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam bincang dengan S.S Budi Rahardjo (Ketua Asosiasi Media Digital Indonesia) menegaskan, Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers.
Yang ditegaskan Nuh adalah, media massa harus memiliki seorang penanggung jawab dan alamat jelas serta mempunyai badan hukum.
”Pemimpin Redaksinya adalah orang kompeten. Ia harus sudah terverifikasi menjadi Wartawan Utama,” ujar M Nuh, yang sekali lagi menegaskan tak ingin membatasi sepak terjang jurnalis, apalagi di era medsos sekarang ini.
Niat Dewan Pers justru menjaga kredibilitas media massa. Dan, nilai dari apa yang dimuat oleh jurnalis, adalah bukan hoaks serta tidak terjebak menjadi kepentingan yang tidak benar. Tapi, sejatinya media massa harus memaparkan fakta.
Maka dalam acara Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin , M Nuh tak hanya ngobrol soal kompetensi wartawan. Tapi analisis keberlangsung media massa, untuk memberi sumbangsih bagi masyarakat.
Dalam perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalistik,Jurnalis harus aman dan nyaman dalam menjalankan tugas mewujudkan good journalism.
“Sehingga Perlindungan wartawan akan mutlak dan Kekerasan juga ancaman terhadap wartawan agar sekecil apapun tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Seharusnya jaminan kesejahteraan dibangun. “Dan itu memerlukan ekosistem yang kondusif,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, yang mengaku mengapresiasi jika Forum Pimpinan Media Digital Indonesia turut membantu tugas Dewan Pers mengedukasi.
Presiden RI, Joko Widodo, dalam acara HPN 2020 menegaskan akan membuat regulasi media massa digital. Dimana, ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi, sehingga masyarakat mendapat konten berita yang baik.
Disebutkannya, perlu industri pers yang sehat.
“Tadi disampaikan bahwa platporm digital yang regulasinya belum ada akan sangat menjajah dunia pers kita, oleh sebab itu saya sudah berbincang-bincang dengan para pemimpin redaksi (pemred). Saya minta segera siapkan draft regulasi yang bisa melindungi dan memproteksi dunia pers kita,” ujarnya.
Jokowi juga tidak menghendaki semuanya diambil platform digital. sebutnya, platform belum bisa ditarik pajak, aturan main tidak ada padahal aturan pers diatur rinci.
“Platform digital tidak pakai aturan, dia ambil iklan dan segala macam tidak ada pajak. Perlu kita atur semua, semua negara mengalami itu, aturan belum ada barang sudah masuk,” tandas orang nomor satu di negara ini.
Tegas dikatakan Presiden, berita medsos tak bisa menggantikan peran media konvensional sebagai ruang publik yang beradab. dalam keberlanjutan media tidak sepenuhnya bergantung pada regulasi. Media juga dituntut dan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dalam masyarakat.
Kepala Negara menyebut, bahwa insan pers harus selalu ada dalam kesehariannya.
”Berhadapan dengan Insan pers itu, saya itu bukan benci, tetapi rindu, tetapi selalu di hati dan selalu rindu,” ucap Jokowi.
(Ferry)
Koran Cirebon Group
Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA
Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS
Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA
SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014
SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014
Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda
Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin
Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)
Pemimpin Umum : Darma Kusuma
Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih
Pemimpin RedaksI : Muhadi
Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi
Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating
Redaktur : Agus Budiman
Editor : Nurrudin
Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada
Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi
Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo
Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa
Pemasaran : Renaldo Ernowo SE
Layout : Jegrog
Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase
Kaperwil Jateng :
Korwil : Nurzaman
Korwil Lampung :
Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .
KABIRO KORAN CIREBON
Kota Cirebon : Piem Apriyanto
Kabupaten Cirebon : Reynaldi
Cirebon Timur : Dasuki
Cirebon Barat : Diding .
Indramayu : Agus Suherman
Kuningan :
Majalengka : Dede Sukmara,
Bali : Neti herawati SE
Garut : Beni Nugraha AMD.KD
Lampung Utara : Yusniaty / Okti
Tegal :
Brebes :
WARTAWAN KORAN CIREBON
Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian
Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman
Subang :Arthur
Majalengka : .
Indramayu :
Jabodetabek : Hendra, Martin LS
Jawa Tengah :
Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono
Bandung : Jamaludin
Cimahi :
Bekasi : Siti Sarah
Bengkulu :
No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1
Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :
Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon
Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817
Percetakan : CV. Angkasa & Brother
Isi di luar tanggung jawab percetakan
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com
koranecirebon@gmail.com
Iklan dan Pemasaran :
BOX REDAKSI
Koran Cirebon Group
Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA
Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS
Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA
SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014
SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014
Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda
Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin
Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)
Pemimpin Umum : Darma Kusuma
Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih
Pemimpin RedaksI : Muhadi
Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi
Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating
Redaktur : Agus Budiman
Editor : Nurrudin
Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada
Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi
Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo
Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa
Pemasaran : Renaldo Ernowo SE
Layout : Jegrog
Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase
Kaperwil Jateng :
Korwil : Nurzaman
Korwil Lampung :
Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .
KABIRO KORAN CIREBON
Kota Cirebon : Piem Apriyanto
Kabupaten Cirebon : Reynaldi
Cirebon Timur : Dasuki
Cirebon Utara : Supriyadi
Cirebon Barat : Diding .
Indramayu : Agus Suherman
Kuningan :
Majalengka : Dede Sukmara,
Cimahi :
Bali : Neti herawati SE
Subang : Gusman
Garut : Beni Nugraha AMD.KD
Bengkulu : Desmi Herawati
Lampung Utara : Yusniaty / Okti
Tegal :
Brebes :
WARTAWAN KORAN CIREBON
Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian
Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman
Subang :Arthur
Kuningan :
Majalengka : .
Indramayu :
Jabodetabek : Hendra, Martin LS
Jawa Tengah :
Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono
Jakarta : Fitri Herliani
Bandung : Jamaludin
Cimahi :
Bekasi : Siti Sarah
Bengkulu :
Cianjur : Moh. Arfin Yusuf
No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1
Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :
Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon
Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817
Percetakan : CV. Angkasa & Brother
Isi di luar tanggung jawab percetakan
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com
koranecirebon@gmail.com
Iklan dan Pemasaran :
Click here to load more...
Post A Comment: