BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Oknum Pamong Desa Lakukan Pemalsuan Data Surat Kematian

Indramayu (Koran Cirebon) - 13/2/2020. Pasalnya penerbitan surat keterangan kematian palsu kedua oknum pamong Desa Amis kecamatan cikedung kabupaten indramayu bakal di polisikan warganya,karena warsita masih hidup tapi terbit surat keterangan kematian.

   Warsita alias wawang warga desa amis saat di mintai keterangan koran Cirebon pada 12/2020 yang saat itu mengatakan"Saya terpaksa akan melaporkan tindakan kedua oknum pamong desa yang dinilai dapat merugikan diri saya,upaya hukum ini di lakukan.lantaran kedua oknum tersebut telah menerbitkan surat keterangan kematian atas nama warsita alias wawang saya sendiri,,terangnya.

   Lanjut warsita sedangkan diri saya masi hidup sampai sekarang,namun dalam surat keterangan palsu itu nama warsita alias wawang di nyatakan sudah meninggal dari tahun(2016)lalu.warsita berharap agar aparat kepolisian Resort Indramayusecepatnya menindak lanjuti setelah laporan masuk agar nantinya segera memproses tindakan kedua oknum pamong desa tersebut.

   Diproses sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara kesatuan Republik indonesia(NKRI).ungkapnya.

   Di tempat terpisah.menurut praktisi hukum.Ch Tanjung SH.MH.akibat perbuatan kedua oknum tersebut pastinya sudah melanggar dan terancam pasal 263 ayat(1)dan ayat(2) barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,
Perihal atau pembebasan hutang.atau di peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak di palsu maka akan teriancam dan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan tersebut.dengan pidana penjara paling lama enam(6)tahun,"tegasny.

(Parto)
Banner

Post A Comment: