BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pelaku 'Illegal Logging' di Jalan Raya Leuwimunding Di Amankan Satreskrim Majalengka

Majalengka (Koran Cirebon) - 27/2/2020. Pelaku Ilegal Loging KR (43) warga asal Kabupaten Cirebon digelandang oleh Sat Reskrim Polres Majalengka lantaran mengangkut kayu tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), pada Kamis (13/02). Sekitar pukul 17.00 WIB.

   Lalu "Selanjutnya pelaku Illegal Logging dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat reskrim dan BB di amankan di Mako Polres Majalengka," Ujar Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin Saat konferensi pers di teras depan Sat Reskrim Polres Majalengka. Kamis (27/02).

   Bahkamn Sat Reskrim Polres Majalengka juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 50 (Lima Puluh) batang kayu jenis sonokeling dari berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit kendaraan truk dengan No. Polisi : E 8926 KD, merk Mitsubishi, jenis light truk, warna kuning berikut STNK dan kunci kontak.

   Dengan terungkapnya kasus pencurian kayu ini, bermula dari laporan petugas Polhut Perum Perhutani Kabupaten Majalengka, sempat mencurigai adanya kendaraan truk yang mengangkut kayu.

   Dengan adanya laporan tersebut selanjutnya polisi dengan sigap langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang berlokasi di Jln. Raya Leuwimunding - Sumberjaya Desa Parung Jaya,Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

   Saat itu sempat mengelak ketika diberhentikan, kemudian terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pencuri kayu tersebut.

   "Pelaku tidak berhenti kemudian dikejar dan berhenti, selanjutnya pelaku dipaksa turun pada saat turun pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraan truk beserta isinya yang memuat kayu sonokeling kemudian polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dari pelaku, Jelas Kapolres.

   Ternyata tidak menunggu waktu yang lama akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas pelaku,dan pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 berhasil diamankan.

   Dari hasil penyelidikan lebih lanjut,pelaku mengangkut kayu sonokeling berasal dari kawasan hutan Blok Curug Gentong Perak 25 G RPH Kepuh BPKH Ciwaringin KPH Majalengka.

   Akhirnya Pelaku dijerat  pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, Sehingga pelaku diancam dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah," Tandas AKBP Bismo.

( Dede Kuswara. Baron)
Banner

Post A Comment: