BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

KONTRAKTOR ZUL RESMI MASUK JERUJI BESI LAPAS INDRAMAYU

Koran Cirebon - Indramayu
 Dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Intelijen Kejari Indramayu telah berhasil melakukan eksekusi terhadap Terpidana Aszwar Alias Zul di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indramayu, Jum’at(7/2/2020) sekitar pukul 23.30 wib kemarin.

Informasi yang diperoleh bahwa Kontraktor Zul,telah  berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kejari Indramayu saat sedang berada dirumah terpidana yang beralamat di Jalan lintas Jatibarang Kabupaten Indramaayu.

Dalam eksekusi tersebut terpidana tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya digelandang  langsung dimasukan kedalam jeruji besi di Lapas Kelas II B Indramayu untuk dilakukan proses penerimaan dan eksekusi lebih lanjut,
Proses eksekusi yang dipimpin langsung oleh dua Kepala Seksi Tipikor Kejari Kabupaten Bogor dan Indramayu itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Cibinong nomor 2349/O.2.33/Fd.1/06/2012 tanggal 14 Juni 2012.yang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bogor tahun 2011,Terpidana Zul diduga telah melakukan tindak pidana penyimpangan pekerjaan peningkatan jalan Sukahati – Kedunghalang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor senilai Rp10,3 miliar.

“Tersangka selama ini berstatus DPO Kejari Kabupaten Bogor, makanya kita buru dan berhasil di eksekusi di Indramayu,” kata salah satu penyidik,dan Kontraktor yang telah menguasai paket pekerjaan puluhan miliar APBD Indramayu dan berhasil lolos dari perkara kepemilikan senpi tersebut,oleh karena itu karena menghawatirkan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya maka penyelidik segera melakukan tindakan eksekusi terhadap tersangka.

Karena Kontraktor Zul diduga telah melanggar pasa; 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 13/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan kurungan penjara 6 Tahun, denda 200 jt subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa Kontraktor Zul sebelumnya telah menjadi rekanan Pemkab Indramayu sejak tahun 2016 dengan memperoleh puluhan paket pekerjaan sisetiap tahunnya,bahkan ia lebih dikenal sebagai kontraktor yang memiliki jaringan luas di tubuh Polri.

Parahnya lagi Zul  sempat berhasil melaporkan oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan dengan OTT., Nama kontraktor Zul semakin santer dibicarakan saat kasus kepemilikan senjata api yang ditangani oleh Polres Indramayu pada tahun 2018 lalu mengakibatkan Konsultan dan pengawas Dinas PUPR Indramayu melaporkan kejadian tersebut.

Kendati perkaranya hingga kini entah menghilang dengan alasan dilimpahkan ke Polda Jabar akan tetapi Peristiwa penodongan senpi kepada konsultan PUPR Indramayu tersebut di kawasan Embung Brawijaya, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu tahun 2018 seharusnya tetap berjalan tidak berhwnti ditempat atau Mandeg.tegasnya.
 ( Parto)
Banner

Post A Comment: