
Bahkan Pengacara kondang Sugiyono SE.SH.MH sekaligus kuasa hukum dari pelapor yang merasa dirugikan oleh oknum DC leasing BCA finance menyatakan" Memang semua itu adalah hak kewenangan dari kepolisian mau menjawab atau tidak apa yang menjadi permintaan dari pencari berita untuk menanyakan setiap detil perkembangan penanganan kasus,akan tetapi jika memang nantinya kasus ini terkesan terbengkalai maka kita dan team akan menempuh pra peradilan kepada para penegak hukum tersebut jika memang deadlock ", tegasnya.
Perihal tanggapan Sugiyono SE.SH.MH tersebut memperkuat atas perlakuan yang diterima oleh team gabungan wartawan yang mencoba untuk mendapatkan klarifikasi terkait perkembangan kasus dugaan 368 tersebut oleh penyidik yang enggan memberikan waktu untuk dimintai klarifikasi atas ijin dari Kanit Resmob Polrestabes Semarang.
Karena Pada dasarnya Sugiyono SE.SH.MH menerangkan
bahwa, " sebagai pencari berita kalian berhak juga untuk meminta keterangan (klarifikasi) perkembangan dari suatu kasus apapun dan memang itu sudah tupoksinnya diantaranya adalah memburu berita dan menerbitkan berita terkini,juga dengan memberitakan maka secara otomatis akan mencerdaskan bangsa.pungkasnya.
( Tim )
Post A Comment: