Dirjen Bae dan cukai pada saat media hendak konfirmasi setelah barang bukti non cukai sebanyak 84 dus yang di duga ilegal,31/1/2020.
Dengan nada singkat mengungkapkan" silakan hari senin saja mas ke ,kantor saja hal ini masih dalam penylidikan",
Pemilik agen miras inisial(AS)dan satu karyawan diamankan Dirjen bae dan cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di tempat terpisah.pemilik agen miras AS dan satu karyawannya di duga kuat melakukan praktik penjualan miras non cukai alis ilegal, yang bermain barang sudah didistribusikan tanpa pita cukai ke masyarakat bahkan pihak bae dan cukai mengklaim menyelamatkan potensi kerugian negara yang kian melonjak.
Sementara itu akibat penimbunan miras tersebut maka sang pemilik agen terancam pasal 56 Undang-Undang NO.1 Tahun.1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NO.39.Tahun.2007.di ancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp.1,5 miliar,"terangnya
.

Asoka whisky 30 dus,ice land 13 dus,anggur kecil 11 dus, singa raja 20 dus dan Mix Max 5 dus.9botol(69botol)+40.dus singaraja,setelah BB direkap dengan disaksikan oleh pihak Polsek Indramayu dan lurah desa telukagun,,didapati BB yang disita PPNS satpol PP kurang lebih 245 dus fariberbagai merk dan ukuran atau sekitar 3.441.botol,,terangnya.(Parto)
Post A Comment: