
Karena Asep adalah salah satu pemain lama yang banyak merugikan Pendapatan Negara,
Asep yang selama ini sudah malang melintang lebih dari 10 tahun menjual berbagai jenis miras tanpa cukai yang diduga dibekingi oleh oknum Aparat setempat.
Sehingga semakin pesatnya bisnis haram tersebut sudah jelas merugikan masyarakat sekiatar khususnya bagi yang Religius merasa kecolongan dengan adanya bisnis haramnya,sebab Miraslah yang sering membuat warga menjadi resah.
Bahkan nampak jelas terlihat banyaknya masyarakat yang lalu lalang menggunakan sepeda motor baik Anak-anak remaja yang kerap kali membeli miras,ironisnya dilakukannya pada siang hari bahkan malam hari juga seringkali menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar dengan pertengkaran dan perkataan yang kotor.
Dari hasil penindakan Operasi tangkap tangan (OTT)yang terjadi pada hari jum'at 16,30.WIB.31/2020.yang dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari tim(P2)KPPBC.TMPC.Cirebon,Polres Indramayu,Satpol PP Indramayu,dan Bareskrim Mabes Polri,saat menggerebek Rumah dan gudang /toko milik Asep yang banyak menghasilkan beberapa barang bukti diantaranya" 946 botol @620ml MMEA golongan B merek Orang Tua yang tidak ada pita cukainya, 44 botol @275 ml MMEA golongan B merek Orang Tua yang tidak ada pita cukainya,
81 botol @500 ml MMEA golongan C merek Iceland yang tidak ada pita cukainya dan 63 keping pita cukai bekas.
Tim P2 Bea cukai cirebon selain mengamankan barang bukti yang berjumlah 1071 botol minuman mengandung yang mengandung Etil Alkohol /MMEA dari gudang atau toko Asep dari Desa Telukagung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Junto pasal 55 hurup C. Menurut Praktisi hukum CH.tanjung SH.MH tim penyidik P2 Bea cukai Cirebon agar menambahkan pasal 58 A ( 2)tentang Undang-undang bea cukai no.39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang no 11 tahun 1995 pada pasal 58 A(2),seperti berbunyi"Kalau peraturan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) pasal 58 A yang mengakibatkan tidak terpunuhinya pendapatan Negara atau negara telah di rugikan berdasarkan undang-undang ini,juga pelaku bisa di pidana paling singkat minimal 2 tahun maksimal 10tahun penjara dan atau denda minimal 1milyard maksimal 10milyard.
Demi mengacu pasal 58 A (2) Asep ini telah memenuhi unsurnya diantaranya telah menjual minuman keras dengan sengaja yang tidak berlabel pita cukai,juga telah merugikan negara sebanyak milyarand rupiah yaitu sebagai pemasukan negara.
Juga telah mengganggu ketertiban umum dalam menjalani bisnis haramnya ini telah pula menjadikan ladang mata pencaharian dalam usahanya,jadi dari semua unsur sudah melekat dalam diri asep dan tidak lah berlebihan jika penyidik P2 bea cukai cirebon menyertakan pasal 58 A(2) pada diri asep untuk memberikan efek jera.
Disaat yang sama CH tanjung juga memberikan apresiasi kepada semua tim satgas saber pungli khususnya tim mabes polri dan bea cukai cirebon yang sudah turun ke TKP dengan kesigapan dalam mengemban tugas dan amanah negara,dan ucapan terima kasih juga kepada masyarakat sekitar yang telah koperatif dengan memberikan informasi positip pada team satgas saber pungli Bareskrim polri.
Sehingga dengan terungkapnya kasus ini yang ternyata berawal dari banyaknya masyarakat serta LSM yang masuk ke Web saber pungli pusat,bahkan sempat Buoati Indramayu Pendi juga sempat berkeluh kesah bahkan mengutarakan langsung kepada sekertaris Tim Saber Pungli pusat yaitu Irjen,Pol,Dr.Drs.Widiyanto Poesoko SH.MSi.disela-sela kunjungan kerjanya ke Indramayu.ungkapnya.
(parto)
Post A Comment: