BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

ASEP JURAGAN MIRAS YANG CULAS KENA OTT GABUNGAN

Indramayu (Koran Cirebon) - 4/2/2020. Sebagaimana pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan terjatuh juga, kira-kira pepatah tersebut pantas melekat pada diri" DRS alias Asep seorang Perantauan asal kota Ciamis yang telah sukses dalam hal menjual bisnis  haram miras khususnya di Kabupaten Indramayu.

   Karena Asep adalah salah satu pemain lama yang banyak merugikan Pendapatan Negara,
Asep yang selama ini sudah malang melintang lebih dari 10 tahun menjual berbagai jenis miras tanpa cukai yang diduga dibekingi oleh oknum Aparat setempat.

   Sehingga semakin pesatnya bisnis haram tersebut sudah jelas merugikan masyarakat sekiatar khususnya bagi yang Religius merasa kecolongan dengan adanya bisnis haramnya,sebab  Miraslah yang sering membuat warga menjadi resah.

   Bahkan nampak jelas terlihat banyaknya masyarakat yang lalu lalang menggunakan sepeda motor baik Anak-anak remaja yang kerap kali membeli miras,ironisnya dilakukannya pada siang hari bahkan malam hari juga seringkali menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar dengan pertengkaran dan perkataan yang kotor.

   Dari hasil penindakan Operasi tangkap tangan (OTT)yang terjadi pada hari jum'at 16,30.WIB.31/2020.yang dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari tim(P2)KPPBC.TMPC.Cirebon,Polres Indramayu,Satpol PP Indramayu,dan Bareskrim Mabes Polri,saat  menggerebek Rumah dan gudang /toko milik Asep yang banyak menghasilkan beberapa barang bukti diantaranya" 946 botol @620ml MMEA golongan B merek Orang Tua yang tidak ada pita cukainya, 44 botol @275 ml MMEA golongan B merek Orang Tua yang tidak ada pita cukainya,
81 botol @500 ml MMEA golongan C merek Iceland yang tidak ada pita cukainya dan 63 keping pita cukai bekas.

   Tim P2 Bea cukai cirebon selain mengamankan barang bukti yang berjumlah 1071 botol minuman mengandung yang mengandung Etil Alkohol /MMEA dari gudang atau toko Asep dari Desa Telukagung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

   Yang juga sekaligus menahan terdakwa guna penyidikan untuk menetapkan Asep menjadi tersangka, saat ini Asep dititipkan penahananya di Rutan Kelas 1cirebon dengan dakwaan pasal 54 dan 55 hirup C Undang-undang Bea cukai tahun 2007 dengan tuduhan telah menawarkan,mengerahkan,menjual atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak di lekati pita cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1tahun penjara dan paling lama 5tahun atau paling sedikit dua kali paling banyak 10kali.

   Junto pasal 55 hurup C. Menurut Praktisi hukum CH.tanjung SH.MH tim penyidik P2 Bea cukai Cirebon agar menambahkan pasal 58 A ( 2)tentang Undang-undang bea cukai no.39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang no 11 tahun 1995 pada pasal 58 A(2),seperti berbunyi"Kalau  peraturan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) pasal 58 A yang mengakibatkan tidak terpunuhinya pendapatan  Negara atau negara telah di rugikan berdasarkan undang-undang ini,juga  pelaku bisa di pidana paling singkat minimal 2 tahun maksimal 10tahun penjara dan atau denda minimal 1milyard maksimal 10milyard.

   Demi mengacu pasal 58 A (2) Asep ini telah memenuhi unsurnya diantaranya telah menjual minuman keras dengan sengaja yang tidak berlabel pita cukai,juga telah merugikan negara sebanyak milyarand rupiah yaitu sebagai pemasukan negara.

   Juga telah mengganggu ketertiban umum dalam menjalani bisnis haramnya ini telah pula menjadikan ladang mata pencaharian dalam usahanya,jadi dari semua unsur sudah melekat dalam diri asep dan tidak lah berlebihan jika penyidik P2 bea cukai cirebon menyertakan pasal 58 A(2) pada diri asep untuk memberikan efek jera.

   Disaat yang sama CH tanjung juga memberikan apresiasi kepada semua tim satgas saber pungli khususnya tim mabes polri dan bea cukai cirebon yang sudah turun ke TKP dengan kesigapan dalam mengemban tugas dan amanah negara,dan ucapan terima kasih juga kepada masyarakat sekitar yang telah koperatif dengan memberikan informasi positip pada team satgas saber pungli Bareskrim polri.

   Sehingga dengan terungkapnya kasus ini yang ternyata berawal dari banyaknya masyarakat serta LSM yang masuk ke Web saber pungli pusat,bahkan sempat Buoati Indramayu Pendi  juga sempat berkeluh kesah  bahkan mengutarakan langsung kepada sekertaris Tim Saber Pungli pusat  yaitu Irjen,Pol,Dr.Drs.Widiyanto Poesoko SH.MSi.disela-sela kunjungan kerjanya ke Indramayu.ungkapnya.

 (parto)
Banner

Post A Comment: