BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

AKSI UNJUK RASA SPN KE DPRD KAB.CIREBON

KAB.CIREBON (Koran Cirebon) - Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 pukul 13.00 WIB bertempat di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Jl. Sunan Bonang No. 1 Sumber kabupaten Cirebon, telah dilaksanakan Aksi Unjuk Rasa dari DPC (Dewan Pimpinan Cabang) SPN (Serikat Pekerja Nasional) Kab/Kota Cirebon yang dipimpinan Acep Subarudin, massa sekitar 100 orang.

   Adapun Tuntutan dari Aksi Unjuk Rasa tersebut adalah"Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja,Tegakkan supremasi hukum Ketenagakerjaan. ,Segera lakukan pembahasan UMSK Kabupaten Cirebon Tahun 2020.

   Dari rangkaian aksi tersebut yang dimulai pada Pukul 13.05 WIB,yaitu para pengunjuk rasa melalakukan Orasi bertempat di depan Gedung DPRD Kabupatrn Cirebon Jl. Sunan Bonang No.1 Sumber Kabupaten Cirebon.

   Lalu Pukul 13.30 WIB ada perwakilan pengunjukrasa mulai melaksanakan audensi yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Moh. Luthfi MSi didampingi  Yoga (Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Cirebon Bapak Dadang,diantara isi dari audensi dan penyampaian2 nya adalah Penyampaian dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Moh. Luthfi MSi, saat itu mengatakan "
Kita mengucapkan apresiasinya atas kehadiran rekan2 yang ada disini karena ini merupakan kepentingan kita bersama.

   Saat kami diundang oleh gubernur diantaranya terkait ketenagakerjaan dengan adanya tingkat pengangguran, di Kabupaten Cirebon sangat tinggi sekitar 10 %,dan Pemkab dan DPRD masih belum bisa menciptakan kebijakan terkait dengan ketenagakerjaan dan apa langkah2 kita yg harus diambil.

   Bahkan disektor industri perbandingan dari Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Cirebon belum ada 10 % nya dan jauh lebih tinggi dari UMK Kabupaten Karawang,pada hal Pemerintah harus membuat regulasi untuk mewujudkan zona industri.

   Juga kita harus menciptakan dari hasil produksi home industri yang bisa menembus ke pasaran yang lebih besar,karena pada dasarnya kami mendukung aspirasi rekan2 semua maka mari kita duduk bersama sehingga tercipta solusi penyelesaian dari berbagai permasalahan.

   Penyampaian dari Ketua SPN Kab/Kota Cirebon  Acep Subarudin saat audensi "Mengucapkan terima kasih dan tak jarang2 dalam audensi diterima masuk semuanya,karena masih banyak permasalahan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan antara lain"Upah sektoral terkait sektor unggulan yang belum terwujud, Diadakan perubahan terkait pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perihal pembatasan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dihapus maka akan mengakibatkan sistem kerja kontrak terus menerus tanpa batas (Kontrak bisa jadi seumur hidup).

   Pada hal Uang perhitungan masa kerja dalam pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 akan terjadi pengurangan/dikurangi dikarenakan masa kerja dihitung hanya 21 tahun lebih,Uang pergantian hak bukan wajib lagi tetapi sekarang dengan bahasa dapat memberikan uang pergantian hak dengan memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan sangsi pidana kepada para Pelaku PENGUSAHA NAKAL yang membayarkan upah dibawah UMK akan dihilangkan,Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dihilangkan yang ada Upah Kesepakatan dan Gubernur hanya akan menetapkan Upah Minimum Propinsi saja".

   Sambungnya" Upah masa tunggu proses PHK sebelum adanya penetapan Pengadilan Hubungan Industrial di hilangkan,ironisnya Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) bebas menduduki posisi atau jabatan karena adanya pasal 43, 44 dan 46 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan tetapi hal penting yang membatasi posisi TKA sudah dihapus,Hilangnya Upah lembur dikarenakan akan diberlakukannya jam kerja tanpa dihitung upah lembur bagi sektor tertentu. Tegasnya.

    Disnaker Dadang yang pada intinya Akan diadakan pengkajian dari Tim pembahasan yang diwakili dari 14 federasi serikat pekerja seluruh indonesia tentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dipastikan upah kerja tidak dikurangi Kontrak kerja akan diberikan kompensasi upah satu bulan gaji, Pesangon uang pergantian hak ada dalam perjanjian kerja,Upah minimum tidak akan turun dan dihitung dengan pertumbuhan ekonomi daerah,Penangguhan upah sesuai dengan keputusan MK harus dibayarkan,Terkait dengan upah sektoral kami dewan pengupahan perlu pengkajian khusus, UMSK harus ada kesepakatan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha di sektor industri tekstil.

   Acep menambahkan"Kontrak kerja tidak ada batas terus menerus tanpa jeda waktunya itu,dan Dewan pengupahan untuk mengkaji terkait dengan UMK dan UMSK,Tanggapan dari Bapak Dadang Pasal 59 ada pembaharuan, UMK tidak akan diturunkan UMSK dalam kajian sudah masuk grade tiga,Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon  Pada dasar kita tetap mendukung dan mensuport karena perjuangan rekan2 juga perjuangan kami semua.

   Lanjutnya"Kita juga sependapat dengan poin 4 terkait Sanksi pidana untuk para PENGUSAHA NAKAL yang membayarkan upah dibawah UMK akan dihilangkan maka Kita akan kawal aspirasi rekan2 semua sesuai dengan kapasitas dan kewenangan DPRD,akhirnya pada Pukul 15.10 WIB kegiatan Audensi selesai dengan lancar dan kondusif.

(Red)
Banner

Post A Comment: