BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

4 Pelaku Lahgun Narkoba Jenis Sabu, Obat Obatan Terlarang Dan Pelaku Pengguna Ganja, Diungkap Sat Narkoba Dalam Sepekan

Majalengka (Koran Cirebon) - 27/2/2020. Selama sepekan dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka telah mengungkap sebabyak 4 (empat) pelaku Pelaku Lahgun Narkoba, Obat Obatan Terlarang Tryhex dan dekstro, serta Pengguna Ganja, Kamis (27/2/2020).

   Bahkan Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan" Satuan Narkoba dalam sepekan ini telah mengamankan 4 Pelaku yakni (YG ) pelaku tindak Pidana bidang kesehatan, (DR) Pelaku Penyalahgunaan Jenis Ganja, (MA) Pelaku tindak Pidana Bidang Kesehatan dan (SY) Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan jenis Sabu.

   Saat itu Pelaku SY terciduk pada hari senin saat sedang makan disalah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Jatiwangi, lalu melakukan penggeledahan Unit Sat Narkoba mendapat 2 paket narkotika yang diduga dikonsumsi oleh tersangka dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu2 di saku baju depan," Tandas Kapolres.

   Dan Pelaku SY membeli sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2.800.000," maka SY dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 hurup a, UU RI No.35 Th 2009 dan tentang Narkotika, Tersangka diancam 20 tahun penjara," Tegas AKBP Bismo.

   Akhirnya kedua Pelaku YG dan MA dapat dikenakan hukuman yang berdasarkan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 1,5 M.

   Kemudian Pelaku (DR) yaitu Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja dikenakan Pasal 112 UU Narkotika, pelaku dipidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.pungkasnya.

(Dede.Uung)
Banner

Post A Comment: