
Yang direkomendasikan pihak Kecamatan Ciwaringin kepada BPD Ciwaringin yaitu Juanda, Jamhari dan Abas Sirojudin, padahal selain dari nama nama tersebut yang diajukan oleh pihak Kecamatan Ciwaringin ada putra daerah desa Ciwaringin yang siap melanjutkan pembangunan, dan program kerja di desa Ciwaringin tetapi tersingkirkan oleh diduga kekuasaan.
Karena merasa Diperlakukan tidak adil dan karena aspirasinya termasuk juga aspirasi masyarakat baik Perangkat Desa, Lembaga Desa, Karang Taruna, MUI, Rw dan Rt tidak diakomodir oleh BPD Ciwaringin dan pihak Kecamatan,bahkan Nurhayati Endang Ekawati, Spd, yang sekarang masih menjabat Kuwu Desa Ciwaringin hingga 21 Januari 2020.
Sehingga memprotes karena ketiadaan nama putra daerah asli desa Ciwaringin yang tercantum dan terdaftar didalam nama nama calon pejabat sementara ( pjs ) Kuwu Desa Ciwaringin ,tersebut yang direkomendasikan pihak Kecamatan kepada BPD dalam agenda musyawarah desa tersebut .

Pada hal Kuwu Desa Ciwaringin, dan saya pun sudah berusaha berkoordinasi, untuk segera menemui pak camat baik langsung maupun telepon tapi selalu tidak ada ditempat, via selular tidak diangkat, begitupun saya hubungi BPD Ciwaringin hal yang sama saya dapatkan kadang dijawab kadang tidak, apakah BPD itu lebih mempertahankan atau memilih orang luar memimpin desa ciwaringin padahal saya sudah berusaha mengurus SK dan kekurangannya hanya diadministrasi " tegasnya.
Nurhayati Endang Ekawati menduga terjadi campur tangan dan intervensi oleh diduga pihak musdesk Kecamatan Ciwaringin pada BPD Ciwaringin dalam Ciwaringin khususnya pada musdes yang sekarang dilaksanakan terkait pengukuhan calon dan pemilihan pejabat sementara ( pjs ) kuwu desa Ciwaringin," saya menduga banyak kejanggalan dalam proses musdes Ciwaringin baik musdes 1 maupun musdes 2, bayangkan saja dua kali musdes saya sebagai Kuwu Desa Ciwaringin tidak pernah diberi laporan atau dikasih tahu hasil musdes, ucapnya.
Dan menurutnya musdes Ciwaringin cacat hukum karena tidak semua stakeholder yang ada didesa Ciwaringin diundang,ternyata sekarang BPD Ciwaringin melaksanakan musdes pengukuhan dan pemilihan pjs Kuwu Ciwaringin.
Seperti tidak ada keadilan untuk desa Ciwaringin ini yang diduga dilakukan pihak kecamatan sebagai contoh diduga desa budur waktu habis masa jabatan kuwunya, sebelum masa jabatan kuwunya habis pihak kecamatan Ciwaringin diam saja dan tidak pernah memberitahukan tentang pemberhentian Kuwu.

Nurhayati Endang Ekawati mengaku kecewa atau tidak puas dan sangat menyesalkan dengan adanya musdes Ciwaringin yang dilaksanakan oleh BPD, bukan lantaran dirinya tidak bisa masuk dalam kandidat pjs.
Kuwu Desa Ciwaringin, padahal tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 disebutkan salah satunya adalah bahwasannya fungsi BPD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. imbuhnya.
Sementara itu Wakil Ketua BPD Ciwaringin Sohibul Umam mengatakan jika BPD Ciwaringin sudah melakukan tahapan musdes termasuk penjaringan pjs. Kuwu Ciwaringin dengan benar sesuai aturan yang ada meski demikian pihaknya mengaku akan menanggapi kritikan masyarakat termasuk dari Nurhayati Endang Ekawati selama persoalan ini ada bukti yang kuat.
"Silahkan menyampaikan alasan kepada pihak kecamatan Ciwaringin, kami BPD hanya menghantarkan musdes sampai tingkat desa"
. pungkasnya.
( Sudi aji)
Post A Comment: