BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PENGUKUHAN CALON DAN PEMILIHAN PJS KUWU CIWARINGIN DIPROTES WARGA

Kab.Cirebon (Koran Cirebon) - Diadakannya Musyawarah Desa (Musdes)Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten ,Cirebon pada kamis ( 9/1 )yang lalu terkait dengan adanya pengukuhan calon dan pemilihan pejabat sementara ( pjs ) Kuwu Desa Ciwaringin diwarnai dengan protes dari warganya sendiri, dan protes tersebut berawal ketika Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Ciwaringin Sohibul Umam membacakan nama nama calon Pjs. Kuwu Desa Ciwaringin.

    Yang direkomendasikan pihak Kecamatan Ciwaringin kepada BPD Ciwaringin yaitu Juanda, Jamhari dan Abas Sirojudin, padahal selain dari nama nama tersebut yang diajukan oleh pihak Kecamatan Ciwaringin ada putra daerah desa Ciwaringin yang siap melanjutkan pembangunan, dan program kerja di desa Ciwaringin tetapi tersingkirkan oleh diduga kekuasaan.

   Karena merasa Diperlakukan tidak adil dan karena aspirasinya termasuk juga aspirasi masyarakat baik Perangkat Desa, Lembaga Desa, Karang Taruna, MUI, Rw dan Rt tidak diakomodir oleh BPD Ciwaringin dan pihak Kecamatan,bahkan Nurhayati Endang Ekawati, Spd, yang sekarang masih menjabat Kuwu Desa Ciwaringin hingga 21 Januari 2020.

   Sehingga memprotes karena ketiadaan nama putra daerah asli desa Ciwaringin yang tercantum dan terdaftar didalam nama nama calon pejabat sementara ( pjs ) Kuwu Desa Ciwaringin ,tersebut yang direkomendasikan pihak Kecamatan kepada BPD dalam agenda musyawarah desa tersebut .

   Karena saya sudah berupaya dan berusaha memenuhi apa yang menjadi persyaratan untuk menjadi pjs. Kuwu Desa Ciwaringin, SK dari BANK sudah keluar dan sudah ada diprovinsi tinggal ambil, saya juga mau ambil tapi didesa ada musdes,  masa sy sebagai kuwu harus tinggal musdes ini, jadi apakah dengan SK yang saya miliki sekarang saya tetap tidak masuk dalam kandidat pjs.

   Pada hal Kuwu Desa Ciwaringin, dan saya pun sudah berusaha berkoordinasi,  untuk segera menemui pak camat baik langsung maupun telepon  tapi selalu tidak ada ditempat, via selular tidak diangkat, begitupun saya hubungi BPD Ciwaringin hal yang sama saya dapatkan kadang dijawab kadang tidak, apakah BPD itu lebih mempertahankan atau memilih orang luar memimpin desa ciwaringin padahal saya sudah berusaha mengurus SK dan kekurangannya hanya diadministrasi " tegasnya.

   Nurhayati Endang Ekawati menduga terjadi campur tangan dan intervensi oleh diduga pihak musdesk Kecamatan Ciwaringin pada BPD Ciwaringin dalam  Ciwaringin khususnya pada musdes yang sekarang dilaksanakan terkait pengukuhan calon dan pemilihan pejabat sementara ( pjs ) kuwu desa Ciwaringin," saya menduga banyak kejanggalan dalam proses musdes Ciwaringin baik musdes 1 maupun musdes 2, bayangkan saja dua kali musdes saya sebagai Kuwu Desa Ciwaringin tidak pernah diberi laporan atau dikasih tahu hasil musdes, ucapnya.

   Dan menurutnya musdes Ciwaringin cacat hukum karena tidak semua stakeholder yang ada didesa Ciwaringin diundang,ternyata sekarang BPD Ciwaringin melaksanakan musdes pengukuhan dan pemilihan pjs Kuwu Ciwaringin.

   Seperti tidak ada keadilan untuk desa Ciwaringin ini yang diduga dilakukan pihak kecamatan sebagai contoh diduga desa budur waktu habis masa jabatan kuwunya, sebelum masa jabatan kuwunya habis pihak kecamatan Ciwaringin diam saja dan tidak pernah memberitahukan tentang pemberhentian Kuwu.

   Tapi pada kenyataannya kenapa di desa Ciwaringin pihak kecamatan harus terburu buru sekali,bahkan dalam situasi yang kondusif diduga pihak kecamatan memanggil BPD untuk memberitahukan agar segera dan secepatnya melaksanakan musdes saya juga menduga adanya kerjasama antara pihak kecamatan dengan BPD, ujarnya.

   Nurhayati Endang Ekawati mengaku kecewa atau tidak puas dan sangat menyesalkan dengan adanya musdes Ciwaringin yang dilaksanakan oleh BPD, bukan lantaran dirinya tidak bisa  masuk dalam kandidat pjs.

   Kuwu Desa Ciwaringin, padahal tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 disebutkan salah satunya adalah bahwasannya fungsi BPD yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. imbuhnya.

   Sementara itu Wakil Ketua BPD Ciwaringin Sohibul Umam mengatakan jika BPD Ciwaringin sudah melakukan tahapan musdes termasuk penjaringan pjs. Kuwu Ciwaringin dengan benar sesuai aturan yang ada meski demikian pihaknya mengaku akan menanggapi kritikan masyarakat termasuk dari Nurhayati Endang Ekawati selama persoalan ini ada bukti yang kuat.

   "Silahkan menyampaikan alasan kepada pihak kecamatan Ciwaringin, kami BPD hanya menghantarkan musdes sampai tingkat desa"


. pungkasnya.

 ( Sudi aji)
Banner

Post A Comment: