PEMDES DILARANG GUNAKAN DANA TALANGAN UNTUK BANGUN INFRASTRUKTUR DESA
Koran Cirebon - Kab. Cirebon. Alokasi Dana Desa ( ADD ) Bantuan Provinsi ( Banprov ) dan Dana Desa ( DD ) merupakan faktor penting sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan di desa.
Dalam wawancaranya dengan wartawan Koran Cirebon, kamis ( 23/1/20 ) Pegiat dan Pemerhati Desa di Kabupaten Cirebon H. Harun menjelaskan dengan adanya bantuan dari pemerintah baik ADD, Banprov dan Dana Desa, sy berharap pemanfaatan, penggunaan dan pengalokasiannya harus tepat sasaran sehingga program atau kegiatan desa yang sudah direncanakan bisa dan dapat berjalan sesuai target waktu dan harapan masyarakat dengan pemerataan pembangunan diseluruh wilayah lingkungan yang ada didesa tanpa harus ada pilih pilih, bantuan bantuan dari pemerintah adalah hak masyarakat yang harus diwujudkan dengan nyata, jelasnya.
Ditambahkannya pembangunan infrastruktur didesa yang dananya bersumber dari pemerintah baik ADD, Banprov dan Dana Desa haruslah memperhatikan kebutuhan masyarakat disisilain harus memperhatikan pertimbangan lokasi dan waktu agar dalam realisasi semuanya jadi tepat sasaran dan berjalan sesuai yang direncanakan saat musrenbangdes, ucapnya.
Ditegaskan H. Harun dalam pelaksanaan program dan kegiatan semuanya tidak boleh menggunakan dana talangan apapun alasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara termasuk juga adanya modus modus dan praktek praktek korupsi " dengan dalih apapun aturannya sudah jelas bahwa dalam penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah tidak diperkenankan menggunakan dana talangan artinya membangun infrastruktur desa harus jelas anggarannya dari mana, harus terbuka, transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, terpenting harus diketahui publik khususnya masyarakat desa setempat " tegasnya.
Pokoknya dalam menyusun program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur desa, Pemerintah Desa ( pemdes ) diharapkan jeli jangan sampai dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembangunan jadi tumpang tindih. ( Red )
Post A Comment: