BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PEMDES DILARANG GUNAKAN DANA TALANGAN UNTUK BANGUN INFRASTRUKTUR DESA


Koran Cirebon - Kab. Cirebon. Alokasi Dana Desa ( ADD ) Bantuan Provinsi ( Banprov ) dan Dana Desa ( DD ) merupakan faktor penting sebagai stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan di desa.
Dalam wawancaranya dengan wartawan Koran Cirebon, kamis ( 23/1/20 ) Pegiat dan Pemerhati Desa di Kabupaten Cirebon H. Harun menjelaskan dengan adanya bantuan dari pemerintah baik ADD, Banprov dan Dana Desa, sy berharap pemanfaatan, penggunaan dan pengalokasiannya harus tepat sasaran sehingga program atau kegiatan desa yang sudah direncanakan bisa dan dapat berjalan sesuai target waktu dan harapan masyarakat dengan pemerataan pembangunan diseluruh wilayah lingkungan yang ada didesa tanpa harus ada pilih pilih, bantuan bantuan dari pemerintah adalah hak masyarakat yang harus diwujudkan dengan nyata, jelasnya.
Ditambahkannya pembangunan infrastruktur didesa yang dananya bersumber dari pemerintah baik ADD, Banprov dan Dana Desa haruslah memperhatikan kebutuhan masyarakat disisilain harus memperhatikan pertimbangan lokasi dan waktu agar dalam realisasi semuanya jadi tepat sasaran dan berjalan sesuai yang direncanakan saat musrenbangdes, ucapnya.
Ditegaskan H. Harun dalam pelaksanaan program dan kegiatan semuanya tidak boleh menggunakan dana talangan apapun alasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara termasuk juga adanya modus modus dan praktek praktek korupsi " dengan dalih apapun aturannya sudah jelas bahwa dalam penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah tidak diperkenankan menggunakan dana talangan artinya membangun infrastruktur desa harus jelas anggarannya dari mana, harus terbuka, transparan, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, terpenting harus diketahui publik khususnya masyarakat desa setempat " tegasnya.
Pokoknya dalam menyusun program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur desa, Pemerintah Desa ( pemdes ) diharapkan jeli jangan sampai dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembangunan jadi tumpang tindih. ( Red )
Banner

Post A Comment: