KERJALAH YANG BAIK, BENAR DAN SESUAI ATURAN, JANGAN SAMPAI MASUK JERUJI BESI
Koran Cirebon - Kab. Cirebon. Pemerintah Desa (Pemdes ) telah diberi kepercayaan mengelola Alokasi Dana Desa ( ADD ) Bantuan Provinsi ( Banprov ) dan Dana Desa ( DD ) yang bisa digunakan untuk meningkatkan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat baik pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta inovasi pembangunan desa, hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
" Makanya kami meminta laksanakan sungguh sungguh amanat masyarakat desa, seorang Kuwu termasuk juga Sekretaris Desa ( Sekdes ) dan para perangkat desa merupakan wakil pemerintah yang ada di desa jadi mereka semua harus mampu memahami masalah didesanya, jalankan tanggungjawab dan bekerjalah yang baik, benar dan sesuai aturan agar selamat dari jeratan atau kasus hukum, jangan sampai masuk jeruji besi, apalagi khususnya bagi kuwu kuwu yang masa jabatan sebagai kuwunya mau habis misalnya yang habis ditahun 2021 " tegas Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon H. Hendra Nirmala, S,sos, Msi, dalam wawancaranya dengan Tim Koran Cirebon, selasa ( 21/1 )
Sayapun mengingatkan karena pekerjaan dan tugas Kuwu termasuk juga sekdes dan perangkat desa tidaklah mudah dan berat untuk itu gunakan kesempatan ini sebaik baiknya selama masih dipercaya masyarakat " hati hati diduga ada banyak Kuwu mendapatkan masalah khususnya dalam pengelolaan, pengunaan dan pemanfaatan anggaran angaran dari pemerintah misalnya Dana Desa ( DD ) bukan karena kejahatannya yang diduga makukan penyalahgunaan atau korupsi dengan menghalalkan berbagai modus modus dan praktek korupsi melainkan karena tidak mampu menyelenggarakan pemerintah desa dan wewenangnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan sehingga terseret kasus hukum makanya dalam melaksanakan program pemerintah semua harus dimusyawarahkan dan melibatkan stakehoder yang ada agar menghasilkan program atau kebijakan yang tidak menimbulkan persoalan dan permasalahan dikemudian hari, jalankan semuanya dengan baik, benar dan sesuai aturan " pintanya.
Implementasi pemanfaatan dan pengalokasian dana bantuan pemerintah baik itu DD, Banprov dan ADD itu merupakan hak masyarakat, hindari pelanggaran dan penyalahgunaan anggaran desa, ucap Hendra Nirmala.
Ini era demokrasi pemerintah desa dibawah kepemimpinan seorang kuwu dituntut transparan dan akuntabel sebagai wujud nyata menjaga stabilitas dan kondusitivitas diwilayah lingkungan kerjanya baik didalam desa maupun diwilayah lingkungan masyarakat desa tersebut, pungkasnya. (Red )
Post A Comment: