BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

KERJALAH YANG BAIK, BENAR DAN SESUAI ATURAN, JANGAN SAMPAI MASUK JERUJI BESI


Koran Cirebon - Kab. Cirebon. Pemerintah Desa (Pemdes ) telah diberi kepercayaan mengelola Alokasi Dana Desa ( ADD ) Bantuan Provinsi ( Banprov ) dan Dana Desa ( DD ) yang bisa digunakan untuk meningkatkan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat baik pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta inovasi pembangunan desa, hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
" Makanya kami meminta laksanakan sungguh sungguh amanat masyarakat desa, seorang Kuwu termasuk juga Sekretaris Desa ( Sekdes ) dan para perangkat desa merupakan wakil pemerintah yang ada di desa jadi mereka semua harus mampu memahami masalah didesanya, jalankan tanggungjawab dan bekerjalah yang baik, benar dan sesuai aturan agar selamat dari jeratan atau kasus hukum, jangan sampai masuk jeruji besi, apalagi khususnya bagi kuwu kuwu yang masa jabatan sebagai kuwunya mau habis misalnya yang habis ditahun 2021 " tegas Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon H. Hendra Nirmala, S,sos, Msi, dalam wawancaranya dengan Tim Koran Cirebon, selasa ( 21/1 )
Sayapun mengingatkan karena pekerjaan dan tugas Kuwu termasuk juga sekdes dan perangkat desa tidaklah mudah dan berat untuk itu gunakan kesempatan ini sebaik baiknya selama masih dipercaya masyarakat " hati hati diduga ada banyak Kuwu mendapatkan masalah khususnya dalam pengelolaan, pengunaan dan pemanfaatan anggaran angaran dari pemerintah misalnya Dana Desa ( DD ) bukan karena kejahatannya yang diduga makukan penyalahgunaan atau korupsi dengan menghalalkan berbagai modus modus dan praktek korupsi melainkan karena tidak mampu menyelenggarakan pemerintah desa dan wewenangnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan sehingga terseret kasus hukum makanya dalam melaksanakan program pemerintah semua harus dimusyawarahkan dan melibatkan stakehoder yang ada agar menghasilkan program atau kebijakan yang tidak menimbulkan persoalan dan permasalahan dikemudian hari, jalankan semuanya dengan baik, benar dan sesuai aturan " pintanya.
Implementasi pemanfaatan dan pengalokasian dana bantuan pemerintah baik itu DD, Banprov dan ADD itu merupakan hak masyarakat, hindari pelanggaran dan penyalahgunaan anggaran desa, ucap Hendra Nirmala.
Ini era demokrasi pemerintah desa dibawah kepemimpinan seorang kuwu dituntut transparan dan akuntabel sebagai wujud nyata menjaga stabilitas dan kondusitivitas diwilayah lingkungan kerjanya baik didalam desa maupun diwilayah lingkungan masyarakat desa tersebut, pungkasnya. (Red )
Banner

Post A Comment: