
” Verifikasi semua
fakta, akurasinya, aktualitasnya, baru
sajikan kepada masyarakat. dan jadilah hunter news yang akurat dan
terpercaya,” ujarnya.
Lebih lanjut Feri
Rusdiono mengharapkan PWOINusantara “WAJIB HUKUM NYA MEMILIKI EMPAT ASAS YANG
TIDAK DAPAT DI TAWAR” LAGI Yaitu"
Asas pertama yakni
asas moralitas. Wartawan PWOIN: harus melindungi identitas anak yang menjadi
korban kesusilaan atau pelaku kejahatan. Wartawan PWOIN: tidak boleh menyebut
identitas anak-anak sebagai pelaku kejahatan.
Asas Wartawan
PWOIN: tidak boleh beritikad buruk. Wartawan PWOIN: tidak boleh membuat berita
cabul dan sadis. Wartawan PWOIN: tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin
dan sakit. Wartawan PWOIN: tidak menerima suap.
“Wartawan PWOIN:
tidak boleh berprasangka dan diskriminatif terhadap perbedaan jenis kelamin,
bahasa, suku, agama dan antar golongan (SARA),”
2. Asas Wartawan PWOIN: melaksakan kewajiban koreksi yakni
mencabut dan meralat jika mengetahui ada pembuatan berita keliru atau tidak
benar walaupun tidak ada yang minta, jika perlu disertai permintaan maaf.
3. Asas Wartawan PWOIN: melaksanakan profesi tanpa moralitas
atau dengan standar moral rendah, berarti mengingkari jati dirinya sendiri.
4. Asas Wartawan PWOIN: Profesionalitas. Pada asas ini,
Wartawan PWOIN: harus membuat berita akurat. Wartawan PWOIN: harus menunjukkan
identitas kepada narasumber. Wartawan PWOIN: harus selalu menguji informasi.
Wartawan PWOIN: menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.
Hendaknya himbauan
ketua umum wajib selalu digaungkan di setiap pertemuan dan pembinaan dalam
Acara Resmi DPW,DPD,DPC,DPAC PWOINusantara sehingga ruh Jurnalis PWOINusantara
yang bersih berimbang tetap selalu menyala dan di pegang teguh,” pungkasnya.
(Red)
Post A Comment: