AKHIR APRIL 2020 KADINKES KABUPATEN CIREBON TARGETKAN SEMUA PUSKESMAS SUDAH BISA BERALIH STATUS BLUD
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Enny Suhaeni, SKM.M.Kes, menargetkan sebelum adanya perubahan anggaran ditahun 2020 semua puskesmas di Kabupaten Cirebon harus bisa menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) makanya saya mengharapkan dan memperkirakan pada akhir April 2020, Insya Allah semua puskesmas sudah beralih status menjadi BLUD, terus kalau puskesmas sudah beralih status menjadi BLUD keuntungannya banyak misalnya puskesmas ada fleksibilitas dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran meski tidak semua, disisi lain masih ada ketentuan yang masih dibawah kewenangan Dinas Kesehatan selaku pengawas dan regulator dalam pembinaan " katanya pada SKU dan Media Online Koran Cirebon, jum`at ( 10/1 )
Seperti diketahui Puskesmas se Kabupaten Cirebon ditargetkan segera beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) hal ini dilakukan dengan tujuan dalam upaya percepatan pelayanan kesehatan dan pemangkasan jalur birokrasi yang selama ini diduga masih terbilang lambat, sehingga untuk sebuah puskesmas yang akan beralih status ke BLUD tentunya banyak aturan dan mekanisme yang harus ditempuh, sehingga kami Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon berusaha dan berupaya untuk progres pencapaiannya terus dikebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 bahwa UPTD khususnya puskesmas harus menjadi BLUD, tegasnya.
Hj. Enny Suhaeni menambahkan setelah puskesmas beralih status menjadi BLUD maka semua anggaran bisa dikelola tergantung kapitasi pada setiap puskesmas, kemudian setiap puskesmas juga bisa mengatur pola pengaturan pada segmentasi lainnya hingga kepengisian Sumber Daya Manusia ( SDM ) sebagai contoh selama ini ada gradasi pengelolaan keuangan puskesmas mulai dari Rp 500 juta hingga 2 Miliar tergantung kapitasinya, Insya Allah dan semoga semuanya bisa lancar sesuai target yang dicapai, ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya pada intinya 60 puskesmas di Kabupaten Cirebon sudah siap melaksanakan peralihan status menjadi BLUD tetapi puskesmas tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria kelengkapan dokumen diantaranya meliputi Rencana Strategis ( Renstra ) Standart Pelayanan Minimal ( SPM ) Tata Kelola Program Puskesmas, Laporan Keuangan dan juga Sumber Daya Manusia nya dan nantinya kajian ini akan dinilai oleh tim yang meliputi tiga katagori yaitu hasil penilaian dokumen lulus prioritas, perbaikan ulang dan pengajuan kembali untuk diajukan ke Bupati, ini semua harus sejalan dan sesuai dengan arahan dan bimbingan ketua tim penilai dalam hal ini oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ), pungkasnya. ( Red )
Post A Comment: