Jakarta (Koran Cirebon) - Kode Etik Jurnalistik PWOIN: adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan PWOINusantara dapat bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang tampa tembang pilih
Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan PWOINusantara memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai
pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas
serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan PWOINusantara menetapkan dan
menaati Kode Etik Jurnalistik:
Adalah* Wartawan
PWOINusantara bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,
dan tidak beritikad buruk ( Penyebaran hoax ), Wartawan PWOINusantara menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, Wartawan
PWOINusantara selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Wartawan
PWOINusantara tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, Wartawan
PWOINusantara tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan,Wartawan PWOINusantara tidak menyalahgunakan profesi dan tidak
menerima suap,Wartawan PWOINusantara memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”
sesuai dengan kesepakatan.*
Wartawan PWOINusantara tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani, Wartawan PWOINusantara menghormati hak narasumber tentang
kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik, Wartawan PWOINusantara
segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat
disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa..
Wartawan PWOINusantara melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Bahkan Fungsi Kode Etik Jurnalistik PWOIN
menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan
perundang undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik
Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi Insan Pers PWOIN
sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan PWOIN
wajib hukum nya untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik. setidak-tidaknya memiliki
lima fungsi, yaitu: Jurnalis PWOIN Melindungi keberadaan seseorang profesional
dalam berkiprah di bidangnya;* Jurnalis PWOIN Melindungi masyarakat dari
malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;Jurnalis PWOIN Mendorong
persaingan sehat antarpraktisi; Jurnalis PWOIN Mencegah kecurangan antar rekan
profesi;Jurnalis PWOIN Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber
Semua itu semoga Bermanfaat Untuk Kemajuan, khususnya Bagi
Wartawan PWOINusantara
(Ferry)
Post A Comment: