BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Gabungan Media Dua Provinsi Gerudug BCA Finance


Semarang (Koran Cirebon)  –  17/12/19.  Menindaklanjuti pemberitaan terkait arogansi dan Penarikan paksa yang dilakukan oleh Oknum Dc  BCA finance, yaitu satu unit mobil yang di duga kuat dilakukannya dengan menyalahi prosedur,perampasan dan penjegalan mobil di jalan raya tersebut sudah sempat viral dipuluhan media online dan ada dugaan bahwa sang Dc yang mengaku-ngaku sebagai oknum media (insan pers).

   Maka team gabungan media dari dua Provinsi yaitu provinsi Jaw Barat dan Jawa Tengah telah menggrudug atau mendatangi Bca Financel tersebut guna mengklarifikasi dan  mempertanggung jawabkannya perbuatannya kepada yang terkait.

   Saat kami semua sampai di Lokasi Finance BCA dan diterima oleh perwakilan kepala divisi yang saat itu sedang berhalangan hadir,Bastian dari divisi penarikan diruangan tamu menyampaikan" bahwa untuk karyawan Bca Financial cabang majapahit sendiri tidak ada yang dari media,"namun jika untuk bambang wijanarko (yang mengaku orang media) saya tidak tahu jika yang bersangkutan mengaku sebagai media"

   Ditambahkan oleh Bastian bahwasanya untuk masalah kejadian penarikan yang terjadi didepan Bca Finance tersebut atas prosedur yang berlaku,dikarenakan itu sebelumnya sudah melalui surat peringatan (SP) mulai dari peringatan pertama hingga ketiga terhadap atas nama nasabah hingga terjadilah penarikan karena sang nasabah dianggap melalaikan.

   Ditengah perbincangan datang seorang yang mewakili divisi collection Bca Financial yang bernama Rosyid menambahkan ketika mendapat pertanyaan perihal hubungan kerjasama(MOU) antara Bca Financial yang sempat dikutip sebelumnya oleh Bastian menyampaikan," pihak kami bekerjasama dengan salah satu PT yang bisa disebut pihak ke tiga(3),untuk memberikan data mana-mana saja yang dianggap melalaikan kewajibannya sebagai nasabah(konsumen)sesuai prosedur yang berlaku,dan diberikan surat kuasa untuk melakukan penarikan terhadap unit"ujar Rosyid.

   "Adapun kami berhak melakukan eksekusi penarikan dijalan raya tersebut karena itu sudah kewenangan kami dan sesuai prosedur",ditambahkan oleh Rosyid yang merasa bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan terhadap sang atas nama (konsumen) serta di indikasikan telah terjadi transaksi take over.

Dirasa menarik perihal adanya indikasi transaksi take over dibawah tangan atau tanpa sepengetahuan pihak Bca Financial,maka team gabungan media bergegas mendatangi yang dirampas dijalan raya."

   Saya hanya disuruh mengendarai mobil oleh pak buseri yang sedang mengalami sakit karena kakinya di amputasi dan tidak bisa untuk mengendarai mobil,maka saya disuruh mengendarai mobil bukan hanya itu kami juga sudah seperti keluarga sendiri lagian saya juga sebagai sopirnya Buseri" ujar Angger.

   Dengan Tegas Angger mengatakan soal indikasi adanya transaksi take over yang di tuduhkan dari pihak Finance BCA bahwa antara Angger dengan Buseri sudah ada Take Over" jelas ini fitnah,karena antara kami dengan pak Buseri tidak pernah terjadi transaksi take over dan sekali lagi saya tegaskan saya hanya pinjam karena walaupun sebagai sopir saya ada kepentingan dengan keluarga saya yang memerlukan kendaraan untuk bepergian!".Tegas Angger.

   Atas pemintaan Team gabungan media Angger menelpon Buseri,dan dengan tegas disampaikan " tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dari  1-3, kalau dan didatangi dan dimintai uang pernah dua kali,yang pertama sebesar Rp.3.000.000,00(tiga juta rupiah),dan yang kedua Rp.1.600.000,00(satu juta enam ratus ribu rupiah)dengan dalih buka blokir tunggakan angsuran bulanan.

   Seharusnya terkait Eksekusi kendaraan adalah kewenangan Pengadilan Negeri itupun ada Team Khusus Bagian Exsekusinya, bukan sembarangan Orang yang bisa melakukan Exsekusi tersebut.

   Karena Negara kita adalah Negara Hukum maka segala sesuatunya harus sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku,bukan main Hakim sendirii dan mengexsekusi sendiri dengan cara yang menyalahi Prosedur.

   Oleh karena itu Pihak Kepolisian juga harus cepat tanggap terhadap Perlakuan Perampasan atau diduga Adanya tindakan kejahatan dengan kekerasan dan jelas ada Korban dan diduga kuat juga ada Pelakunya.tegasnya.

(Tim)

Banner

Post A Comment: