Jakarta (Koran Cirebon) - Rabu (11/12). Kemendikbud Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat program
pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang
fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat
Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).
Arah kebijakan baru
penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan
ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk
menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau
bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan
penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan
sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN
sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna
meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.
Selanjutnya,
mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum
dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa
(literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan
pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.
Pelaksanaan ujian
tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah
(misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk
memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis
seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada
praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.
Sedangkan untuk
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan
menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru
tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan
mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan
dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk
mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman
saja cukup,” jelas Mendikbud.
Dalam penerimaan
peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan
kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan
kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa
minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan
maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya
disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final
dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Mendikbud berharap
pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan
kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi
dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah
yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.
(Fery)
Post A Comment: