
Dengan sengaja
sekdes tersebut membuat tanda tangan kepala desa terpilih yang belum lama
meninggal dunia pada tgl.25/9/2018,sedangkan LPJ.dibuat tanggal 5/10/2018..yang
bertanda tangan di LPJ tersebut kepala desa terpilih yakni Abdul Aris.(ALM)
Diduga sindikat
dokumen negara perlu diungkap secara serius oleh pihak APH wilayah hukum
kabupaten indramayu,bukan hanya itu saja pemalsuan tanda tangan itu melibatkan
team pelaksana kegiatan(TPK)desa gabus.
Kasus tersebut
sudah ditangani Polres Indramayu.guna melakukan penyidikan lebih lanjut,menurut
fraktisi hukum CH TANJUNG SH.hal ini jangan dibiarkan, perlu diungkap agar
hukum dimata masyarakat tidak jadi ocehan semata.
Dugaan kuat dalam
rana pemalsuan dokumen negara bisa jadi pisik tersbut yang dibiaya Alokasi dana
desa fiktif kita pelajari dari pemalsuan dokumen negara itu,analisa kami
sebagai fraktisi hukum.butuh kerja keras dari pihak APH jangan sebatas mengecek
dokumen ketika dilakukan pemeriksaan tersebut perlu turun langsung sesuai
dengan Rencana Anggaran Belanja(RAB)
Kita belajar dari kabupaten yang lain banyak
para kepala desa yang tersandung maslah Alokasi Dana Desa sedangkan kabupaten
indramayu sendiri baru satu(1),yang sudah di tetapkan sebagai tersangka terkait
kasus korupsi kepala desa tambak saudara Tarudi.ungkapnya.

Dari pergantian PLH
lanjut ke PJ.yang sekrang PAW.desa gabus wetan masi dalam perbincangan
pablik,satu unit bantuan dari gubernur pemvrop jawa barat.berupa motor sebagai
alat kinerja kepala desa kini tidak jelas entah kemana seperti keterangan
diatas berupa unit gerandong yang di gadekan sama oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab.
Inpekstorat
kabupaten indramayu segera bertindak lebih jauh sola desa gabus wetan butuh
pendalaman terkait barang inventaris sebagai aset desa terangnya.
(parto)
Post A Comment: