Koran Cirebon
(Kab.Cirebon) - (25/11/19) Sutia , warga Desa Wangunharja Kecamatan
Jamblang yang merupakan istri dari Kuswanta warga asli Desa Waruroyom Kecamatan
Depok dengan alamat KTP Desa Wangunharja
Sutiah yang bekerja sebagai TKW di Singapore selama kurang lebih dua
tahun ,entah karena alasan apa kepulangannya tidak untuk menemui suaminya
melainkan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Karena dengar
istrinya ingin mengajukan gugatan cerai yang diduga didampingi oleh lebeh Desa
Wangunharja , Kuswanta selaku suani telah mengirim surat pernyataan kepada
pihak Desa Wangunharja, Kepolisian Sektor Kalngenan, Kepolisian Resor Cirebon,
dan Pengadilan Agama Sumber.
Bahwa Buku Nikah dia dengan istrinya tidak
hilang melainkan disimpan olehnya dengan tujuan buku tersebut diamankan dan itu
adalah salah satu dokumen penting buat saya dan istri saya,dan harapan saya
agar istri sepulang dari Singapore bisa berkumpul kembali dengan saya dan anak
saya .
juga bisa bertemu
dengannya terlebih dahulu dan bilamana ingin mengajukan gugatan cerai silahkan
saja,tapi bukannya istri saya saat berangkat menjadi TKW dengan tujuan untuk
memperbaiki. Kehidupan Keluarga.
Bahkan saat
berangkat juga memakai persetujuan dari saya,jadi "Saya tunggu itikad baik dari Lebeh Desa
Wangunharja untuk memusyawarahkan masalah ini sebelum sidang putusan gugatan
cerai saya dengan istri saya" . Ujar Kuswanta
Lanjutnya "Karena
saya rasa istri saya tidak tahu dan tidak mengerti persoalan dan mengurus
gugatan cerai ini makannya minta didampingi lebeh, akan tetapi lebeh Desa
Wangunharja dalam hal ini diduga menyuruh atau menginstruksikan agar istri saya
memberikan keterangan palsu kepada petugas kepolisian dan KUA setempat". sambungnya.
Akan tetapi diduga
Lebeh Desa Wangunharja tetap memberikan jalan dengan cara diduga menyuruh
Sutiah membuat laporan kehilangan Buku Nikah dan membuat Registrasi Buku Nikah
baru di KUA Kecamatan Jamblang.
Pasalnya setelah
dikonfirmasi oleh tim Koran Cirebon Ketua Pos Bakum Pengadilan Agama Sumber ,
Raden Zakaria, SH, MH . Membenarkan bahwa Sutiah asal Desa Wangunharja telah
mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Sumber melalui Pos Bakum dengan
didampingi oleh Lebeh Desa Wangunharja.
"Saya disini
tidak tahu awal permasalahannya , akan tetapi kalau seperti ini Lebeh diduga
membantu dan atau menyuruh Sutia untuk memberikan keterangan Palsu kepada
seluruh pihak,Disini juga Pos Bakum Pengadilan Agama Sumber merasa
dibohongi". Ujarnya.
"Kita coba
menghubungi lebeh Desa Wangunharja yang mendampingi Sutiah waktu itu, dan kami
coba lakukan musyawarah dengan pihak Bapak Kuswanta sebelum sidang putusan
gugatan tersebut". sambungnya.
Terlebih gugatan
yang diajukan oleh Sutia di Pengadilan Agama Sumber dengan didampingi Lebeh
Desa Wangunharja ini diduga locus delicti yaitu salah orang , salah alamat, dan
salah tergugat. Karena dalam Surat Panggilan (Relaas) yang telah ditanda
tangani oleh Kuwu Desa Waruroyom ,ini dalam surat tersebut tergugat adalah
Kuswanto dengan alamat Desa Waruroyom bukan Kuswanta dengan alamat Desa
Wangunharja. Yang tidak lain Kuswanto adalah saudara kembar dari Kuswanta.
"Saya tidak
tahu tiba-tiba surat datang sekaligus kerumah saya diantar oleh aparat Desa
Waruroyom hari ini" Ujar Kuswanto saudara kembar Kuswanta". Saya juga
akan menghadap ke Pengadilan Agama Sumber untuk klarifikasi terkait hal ini.
Dikarenakan gugatan ini diduga seakan-akan
dipaksakan oleh seseorang" karena Pihak Kuswanta sendiri tidak segan-segan
akan melapor kepada pihak berwajib terkait dugaan pemberian keterangan palsu
ini jika tidak ada musyawarah sampai sidang putusan gugatan cerai istrinya di
Pengadilan Agama Sumber.
(Team)
Post A Comment: