BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Lebeh Desa Wangunharja Diduga Suruh Warganya Berikan Keterangan Palsu Ke Kepolisian dan PA

Koran Cirebon (Kab.Cirebon) - (25/11/19) Sutia , warga Desa Wangunharja Kecamatan Jamblang yang merupakan istri dari Kuswanta warga asli Desa Waruroyom Kecamatan Depok dengan alamat KTP Desa Wangunharja  Sutiah yang bekerja sebagai TKW di Singapore selama kurang lebih dua tahun ,entah karena alasan apa kepulangannya tidak untuk menemui suaminya melainkan untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

   Karena dengar istrinya ingin mengajukan gugatan cerai yang diduga didampingi oleh lebeh Desa Wangunharja , Kuswanta selaku suani telah mengirim surat pernyataan kepada pihak Desa Wangunharja, Kepolisian Sektor Kalngenan, Kepolisian Resor Cirebon, dan Pengadilan Agama Sumber.

   Bahwa Buku Nikah dia dengan istrinya tidak hilang melainkan disimpan olehnya dengan tujuan buku tersebut diamankan dan itu adalah salah satu dokumen penting buat saya dan istri saya,dan harapan saya agar istri sepulang dari Singapore bisa berkumpul kembali dengan saya dan anak saya .

   juga bisa bertemu dengannya terlebih dahulu dan bilamana ingin mengajukan gugatan cerai silahkan saja,tapi bukannya istri saya saat berangkat menjadi TKW dengan tujuan untuk memperbaiki. Kehidupan Keluarga.

   Bahkan saat berangkat juga memakai persetujuan dari saya,jadi  "Saya tunggu itikad baik dari Lebeh Desa Wangunharja untuk memusyawarahkan masalah ini sebelum sidang putusan gugatan cerai saya dengan istri saya" . Ujar Kuswanta

   Lanjutnya "Karena saya rasa istri saya tidak tahu dan tidak mengerti persoalan dan mengurus gugatan cerai ini makannya minta didampingi lebeh, akan tetapi lebeh Desa Wangunharja dalam hal ini diduga menyuruh atau menginstruksikan agar istri saya memberikan keterangan palsu kepada petugas kepolisian dan KUA setempat". sambungnya.

   Akan tetapi diduga Lebeh Desa Wangunharja tetap memberikan jalan dengan cara diduga menyuruh Sutiah membuat laporan kehilangan Buku Nikah dan membuat Registrasi Buku Nikah baru di KUA Kecamatan Jamblang.

   Pasalnya setelah dikonfirmasi oleh tim Koran Cirebon Ketua Pos Bakum Pengadilan Agama Sumber , Raden Zakaria, SH, MH . Membenarkan bahwa Sutiah asal Desa Wangunharja telah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Sumber melalui Pos Bakum dengan didampingi oleh Lebeh Desa Wangunharja.

   "Saya disini tidak tahu awal permasalahannya , akan tetapi kalau seperti ini Lebeh diduga membantu dan atau menyuruh Sutia untuk memberikan keterangan Palsu kepada seluruh pihak,Disini juga Pos Bakum Pengadilan Agama Sumber merasa dibohongi". Ujarnya.

   "Kita coba menghubungi lebeh Desa Wangunharja yang mendampingi Sutiah waktu itu, dan kami coba lakukan musyawarah dengan pihak Bapak Kuswanta sebelum sidang putusan gugatan tersebut". sambungnya.

   Terlebih gugatan yang diajukan oleh Sutia di Pengadilan Agama Sumber dengan didampingi Lebeh Desa Wangunharja ini diduga locus delicti yaitu salah orang , salah alamat, dan salah tergugat. Karena dalam Surat Panggilan (Relaas) yang telah ditanda tangani oleh Kuwu Desa Waruroyom ,ini dalam surat tersebut tergugat adalah Kuswanto dengan alamat Desa Waruroyom bukan Kuswanta dengan alamat Desa Wangunharja. Yang tidak lain Kuswanto adalah saudara kembar dari Kuswanta.

   "Saya tidak tahu tiba-tiba surat datang sekaligus kerumah saya diantar oleh aparat Desa Waruroyom hari ini" Ujar Kuswanto saudara kembar Kuswanta". Saya juga akan menghadap ke Pengadilan Agama Sumber untuk klarifikasi terkait hal ini.

    Dikarenakan gugatan ini diduga seakan-akan dipaksakan oleh seseorang" karena Pihak Kuswanta sendiri tidak segan-segan akan melapor kepada pihak berwajib terkait dugaan pemberian keterangan palsu ini jika tidak ada musyawarah sampai sidang putusan gugatan cerai istrinya di Pengadilan Agama Sumber.
(Team)
Banner

Post A Comment: