Tangerang (Koran
Cirebon) - peristiwa naas yang dialami Mayedi salah seorang wartawan online
Iglobalnews.co.id yang dikeroyok hingga bebek belur oleh beberapa orang yang
tidak dikenal,Kamis ( 07/11/2019 ),Kasus Pengeroyokan wartawan merupakan salah suatu PR aparat Kepolisian
khususnya Polrestabes Kota Palembang yang harus segera melakukan tindakan
penangkapan para pelaku pengeroyokan tersebut.
Pasalnya Kekerasan dan kejahatan terhadap wartawan sudah
sering kali kerap terjadi, tidak sedikit wartawan yang dilindungi Undang -
undang ini harus mengalami kekerasan hingga berujung meninggal dunia pada saat
sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan Ketua Umum (
ketum ) Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN)
Feri Rusdiono
mengingatkan kepada masyarakat, bahwa menghalangi aktivitas Jurnalistik dapat
dijerat pidana dengan pasal 18 Undang - undang Pers Tahun 1999. Dengan ancaman
penjara paling lama 2 tahun,atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Adapun yang dialami
Mayedi alias Edi Pirang, Ketum PWOIN Feri Rusdiono meminta, kepada aparat
Kepolisian,Khususnya Polrestabes Kota Palembang untuk segera menangkap cepat
dan menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap wartawan IglobalNews.co.id, Lanjutnya"Saya
menghimbau kepada aparat Kepolisian setempat agar segera menangkap, dan
menindak tegas pelaku aksi pengeroyokan wartawan saya hingga
tuntas",ucapnya.
Sementara tindakan
kekerasan yang dilakukan beberapa orang tidak dikenal saat ini sudah dilaporkan
ke Polrestabes Kota Palembang, yang diterima langsung oleh Ka SPK Ipda Juan
dengan bukti laporan polisi (LP) nomor : STTLP/ 2488 / XI / 2019 /
SUMSEL/RESTABES/SPKT
Adapun untuk tindak
lanjut dari pihak kepolisian Polres Kota
Palembang,sampai saat ini belum berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan
terhadap Mayedi.
(Fery)
Post A Comment: