
Kegiatan Pendidikan
Pancasila dan Bela Negara diikuti Siswa Kelas IX .Kegiatan ini bertujuan untuk
menanamkan rasa tanggung jawab di hati siswa dan guru untuk tetap setia, cinta,
patuh terhadap Pancasila dan UUD 45.
Bela Negara adalah
tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur,
menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Dasar hukum undang-undang
tentang upaya bela negara yaitu: - Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa
semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Dalam rangka
meningkatkan rasa cinta terhadap negara Indonesia, maka Direktorat Pembinaan
SMP, Ditjen Dikdasmen Kemdikbud berupaya keras untuk melaksanakan
program-program yang mengarah pada upaya pembelaan kepada negara, salah satu
program kegiatan yang dilakukan adalah Asistensi Pendidikan Pancasila dan Bela
Negara, merupakan bagian dari Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bagi Siswa
Sekolah Menengah Pertama.
(Valeriana)
Post A Comment: