Seperti yang dialami oleh salah satu Konsumen PT Adira bernama Sunarjo beserta Istrinya Junaeni saat mengadu ke Koran Cirebon Mengatakan: pada Minggu tanggal 10/7 2018 Motornya sedang di bawa oleh anaknya di Jakarta secara tiba-tiba ada Dua motor dengan Empat orang yang membawa motor tersebut.
Memberhentikan anak saya dan langsung merampas motor beserta STNK dan Kunci,karena anak saya tidak berdaya maka menyerahkan semua yang diminta keempat orang tersebut.
Dan anak saya di beri surat BSTKBJ yang di Pojok surat tersebut di tulis Adira,lalu orang tersebut mengatakan" ini surat Penarikan dari Adira dan motor ada di Adira,pikir saya ya sudah kalau yang ngambil Lesing Adira sih nggak Apa-apa.
Karena saat saya kredit motor tersebut di PT Adira Cirebon, jadi saya menanyakan dan mendatanginya ke PT Adira Cirebon.
Ironisnya setelah saya mendatangi PT Adira yang ada di Cirebon tidak mengakui kalau BSTKBJ itu milik Adira,parahnya lagi menurut Abdulrahman melalui Asep.s bahwa motor saya juga tidak ada di Adira.
Saya malah disuruh melunasi sisa kredit tertunggak yang nomilalnya sangat Fantastis kalau mau tidak muncul BI Cekking di OJK.dan Pokoknya saja sekitar Rp 13.713.127.00.
Diibaratkan saya ini sudah jatuh tertimpa Tangga dan terperosok ke jurang,tapi tidak ada yang bisa membantu saya.
Dikarenakan saya melunasi yang di Adira juga kan motor saya tidak kembali,kalau motor kembali ke saya sih saya tidak keberatan.
Ini motornya Merek Honda Vario 150 Monoton,Nopol E 4841 JJ,Warna Hitam/2016,No MTIKF 1115 055907971,No Mesin KFIIE 1906262,STNK A/N JUNAENI Warga Klangenan 001/003 Kecamatan Klangenan.
Makanya saya datang ke PT Adira yang ada di Cirebon untuk memohon kebijakan agar saya mendapat keringanan,tapi nyatanya tetap saja saya harus melunasi semua sisa kredit kalau tidak mau muncul di OJK katanya.
Harapan saya agar OJK khususnya Perlindungan Konsumen jangan tutup mata dengan adanya kejadian yang sedang saya alami,dan secepatnya menindak lanjuti dengan apa yang dilakukan Pt Adira kepada saya selaku konsumennya.jelasnya kepada koran Cirebon.
Saat Koran Cirebon Mendatangi Adira di beriarahan oleh CS untuk menemui Abdurahman di Lantai 4,saat di lantai 4 langsung menemui Abdurahman di dampingi Asep.s dan Asep saat itu mengatakan dengan tegas" surat BSTKBJ bukan milik kami atau PT Adira dan Unit Motor tidak Sampai ke kami jadi Konsumen harus melakukan pelunasan sisa kredit bila mau tidak muncul namanya di OJK,yang harus di lunasi Pokoknya saja sejumblah Rp 13.713.127.00 sama seperti yang ada di OJK.
Itu juga bila Lunas baru Namanya akan Hilang setelah 6 bulan,kalau kurang dari sejumblah tersebut bisa saja tapi nantinya tetap akan muncul di OJK dengan status Kwalitas 1 .
Dan tetap nama tersebut tidak bisa melakukan Transaksi Kredit kemana pun karena akan muncul di OJK, bila tidak di tutup oleh kami maka selamanya nama akan muncul di OJK.tegasnya. (Team)
Post A Comment: