"Jadi, apa yang dituduhkan sebagai pencemaran nama baik tidak terbukti. Lho KPK sendiri sudah menetapkan tersangka," tutur Feri.
Menurut Feri, penerapan UTE secara serampangan sebenarnya memandulkan peran pers sebagai alat kontrol, Padahal,sudah jelas dan tertulis kritisi pers dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999.
"Akan tetapi ya, dalam mengkritisi itu sesuai dengan aturan kode etik jurnalistik, Bukan hantam kromo juga," jelas Feri mengingatkan.
Jika sudah memenuhi aturan main, maka orang yang merasa dirugikan bila mengajukan hak bantah wajib bagi media untuk memuat hak bantah tersebut.
"Jadi seharusnya jangan buru buru mengenakan pasal UTE," tambah Feri. Dia menyebut UTE itu hanya ditujukan kepada media sosial,Bukan kepada pers yang memiliki legalitas dari Kemenkumham.
"Nah, kalau itu semua disamakan, ya bisa kacau dong," tambah Feri, mengingatkan kepada aparat bahwa harus aktif memfollow up kasus korupsi yang dibuka oleh pers.
Feri mencontohkan diantaranya' kasus Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani. Dia diberitakan oleh Indonesia Raya, milik wartawan jihad Mochtar Lubis, menerima suap dari pengusaha.
Lantas, ketika di Bandara, dia langsung diamankan oleh aparat,"Untungnya Kejaksaan Agung memberikan jaminan," jelas Feri.
Sementara di kasus Toro malah kebalikannya, Toro justru yang dikenakan UTE. Ternyata, dalam perkembangannya, KPK menetapkan tersangka. Anehnya Sampai saat ini Bupati Bengkalis itu masih bebas.
"Seharusnya,lebih di khususkan kalau korupsi yang menjadi musuh bangsa, jangan latah menerapkan UTE Info dari wartawan, sepanjang sesuai kode etik, harus difollow up aparat," tutur Feri.
Karena itu Feri mendukung Komunitas Jurnalis Riau, kembali turun aksi di depan gedung merah-putih Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jl. Kuningan 16/8.
Mereka meminta KPK untuk segera menangkap Amril Mukminin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Mei 2019 lalu.
Penangkapan ini agar Pers tidak lagi dikriminalisasi yang getol dalam membuka kasus korupsi melalui karya-karya jurnalisnya seperti yang telah dialami oleh Toro Ziduhu, Pemimpin Redaksi Harianberantas.co.id.
Dia membuka kasus dugaan korupsi Bansos sebesar Rp 272 Miliar TA 2012. Tulisan ini digiring hingga ke Pidana dengan Undang-Undang RI No 19 tahun 2011 yang telah diubah Undang-Undang No 11 tahun 2018 tentang ITE, membuat Toro mendekam di Rutan Kelas II B Jl. Sialang Bungkuk kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Selain itu, Bowo Naso Laia juga meminta KPK segera melakukan penahanan terhadap AM Bupati Bengkalis, yang telah ditetapkan tersangka dengan melalui proses yang telah dilakukan. Mulai dari Penggeledahan Rumah Dinas, Penyitaan Uang Rp 1,9 Miliar hingga pencekalan ke luar negeri sampai membuat Bupati Bengkalis menjadi
status penetapan tersangka oleh KPK sendiri. (Team)
Post A Comment: